ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Palembang Nomor W6.UI/1116/Pdt.02/IV/2017 tanggal 25 April 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan untuk ng Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 April 2017 dengan Akta Nomor 15/Akta.Pid/2017/PN. Plg ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya gu tersebu Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 8 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang A pada tanggal 9 Mei 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat permintaan ub lik ah bantuan penyerahan memori banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.UI/1259/Pdt.02/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta am Selatan ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor ep 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang guna ah k pemeriksaan dalam tingkat banding kepada Penasihat HukumTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan In do ne si R membaca berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang selama 7 (Tujuh) hari yaitu untuk Penasihat Hukum Terdakwa A gu ng dengan surat permintaan bantuan pemberitahuan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 25 April 2017 Nomor W6.UI/1115/Pdt.02/IV/2017 dan untuk Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Mei 2017 sesuai dengan Akta Nomor 15/Akta.Pid/2017/PN. Plg pada Pengadilan Negeri lik Palembang; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat ub banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang maka ep permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan es - R memori banding tanggal 8 Mei 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut : terhadap penjatuhan hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri ng M Hal 20 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu 2017, karena putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntuan kami on Palembang Nomor : 1995/Pid.Sus/2016/PN.PLG tanggal 18 April h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah yang dibuat oleh Luktiono, S.H, Jurusita Halaman 20