ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Palembang Nomor W6.UI/1116/Pdt.02/IV/2017 tanggal 25 April 2017 yang

ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan untuk

ng

Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 April 2017 dengan Akta Nomor
15/Akta.Pid/2017/PN. Plg ;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya

gu

tersebu Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal
8 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang

A

pada tanggal 9 Mei 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan
kepada Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat permintaan

ub
lik

ah

bantuan penyerahan memori banding yang dibuat oleh Wakil Panitera
Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.UI/1259/Pdt.02/V/2017 tanggal
9 Mei 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta

am

Selatan ;
Menimbang,

bahwa

sebelum

berkas

perkara

Nomor

ep

1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang guna

ah
k

pemeriksaan dalam tingkat banding kepada Penasihat HukumTerdakwa
dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan

In
do
ne
si

R

membaca berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Palembang selama 7 (Tujuh) hari yaitu untuk Penasihat Hukum Terdakwa

A
gu
ng

dengan surat permintaan bantuan pemberitahuan untuk memeriksa dan
membaca berkas perkara yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan
Negeri Palembang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta

Selatan

tertanggal

25

April

2017

Nomor

W6.UI/1115/Pdt.02/IV/2017 dan untuk Jaksa Penuntut Umum pada

tanggal 10 Mei 2017 sesuai dengan Akta Nomor 15/Akta.Pid/2017/PN. Plg
pada Pengadilan Negeri

lik

Palembang;

Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat

ub

banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa
karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang maka

ep

permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan

Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan

es

-

R

memori banding tanggal 8 Mei 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :

terhadap penjatuhan hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri

ng

M

Hal 20 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

2017, karena putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntuan kami

on

Palembang Nomor : 1995/Pid.Sus/2016/PN.PLG tanggal 18 April

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

yang dibuat oleh Luktiono, S.H, Jurusita

Halaman 20

Select target paragraph3