1 (satu) buah uang tunai malaysia RM. 7 (tujuh ringgit

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

malaysia)

uang tunai sebesar Rp. 468,- (empat ratus enam puluh

ng

-

delapan ribu rupiah)

-

uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima)

gu

Ringgit Malaysia

A

Poin 21 s/d 24 Dirampas untuk negara

-

1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999

-

1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama

am

CHONG KIM TIAN
-

ub
lik

ah

atas nama CHONG KIM TIAN

1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541
atas nama CLEMENTAIN BIN SOON
1

(satu)

buah

Lisen

Memadu

ep

ah
k

-

Driving

Licence

nomor

850701125641 atas nama CLEMENTAI BIN SOON
1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor

In
do
ne
si

R

-

A
gu
ng

H36845139 atas nama AARON A CHEW
-

3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu
malaysia nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW

-

1 (satu) buah KAD pengenalan Mlaysia Identity Card Nomor
940509125253 atas nama AARON A CHEW

poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar

8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara
sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah)

ub

m

Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut
Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan

ep

ka

lik

ah

malaysia di jakarta.

banding di hadapan Panitera dan Wakil Panitera Pengadilan Negeri

R

Palembang masing-masing pada tanggal 20 April 2017 dan pada tanggal

es

18 April 2017 sesuai dengan Akta Nomor 15/Akta.Pid/2017/PN. Plg dan

ng

permintaan - permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada

Hal 19 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

pemberitahuan banding yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri

on

Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat permintaan bantuan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 19

Select target paragraph3