1 (satu) buah uang tunai malaysia RM. 7 (tujuh ringgit R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id malaysia) uang tunai sebesar Rp. 468,- (empat ratus enam puluh ng - delapan ribu rupiah) - uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) gu Ringgit Malaysia A Poin 21 s/d 24 Dirampas untuk negara - 1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999 - 1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama am CHONG KIM TIAN - ub lik ah atas nama CHONG KIM TIAN 1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541 atas nama CLEMENTAIN BIN SOON 1 (satu) buah Lisen Memadu ep ah k - Driving Licence nomor 850701125641 atas nama CLEMENTAI BIN SOON 1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor In do ne si R - A gu ng H36845139 atas nama AARON A CHEW - 3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu malaysia nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW - 1 (satu) buah KAD pengenalan Mlaysia Identity Card Nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) ub m Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan ep ka lik ah malaysia di jakarta. banding di hadapan Panitera dan Wakil Panitera Pengadilan Negeri R Palembang masing-masing pada tanggal 20 April 2017 dan pada tanggal es 18 April 2017 sesuai dengan Akta Nomor 15/Akta.Pid/2017/PN. Plg dan ng permintaan - permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Hal 19 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu pemberitahuan banding yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri on Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat permintaan bantuan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 19