ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Plastik 14 Berat Bruto ± 1. 032 gram Plastik 15 Berat Bruto ± 1. 036 gram Plastik 16 Berat Bruto ± 1. 036 gram Plastik 17 Berat Bruto ± 1. 027 gram Plastik 18 Berat Bruto ± 1. 032 gram Plastik 19 Berat Bruto ± 1. 033 gram Plastik 20 Berat Bruto ± 1. 033 gram - 1 (satu) buah kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515 - 1 (satu) buah handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI 356892/07/053424/3 dan 862074032648803 - 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah dengan ub lik ah A gu ng - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id am IMEI 356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0 - 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular simpati dari telkomsel - 1 (satu) bundle dokumen tiket milik tersangka CHONG KIM TIAN 1 (satu) buah kartu ATM ep - Maybankcard nomor - 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning - 1 buah kartu ATM MAybank Platinum 4632252003271314 1 (satu) buah A gu ng - kartu ATM CIMB bank 5196032013177916 - 1 (satu) Buah KArtu ATM Hongleong nomor 1 (satu) buah laptop Lenovo Ideapad y 500 warna hitam - 1 (satu) buah hp samsung warna silver beserta SIM Card - 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak - 1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW - 1 (satu) buah Koper warna hitam lik - 1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY - 1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR - 1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND - 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz ub - ep ah m ka nomor bank 4662542860002429 Nomor In do ne si (satu) R ah k 4773950011396515 es M - R ah poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan 1 (satu) buah Uang tunai dengan totsl sebesar Rp. 191.000,- on Hal 18 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu ng (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18