ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Plastik 14 Berat Bruto ± 1. 032 gram
Plastik 15 Berat Bruto ± 1. 036 gram
Plastik 16 Berat Bruto ± 1. 036 gram
Plastik 17 Berat Bruto ± 1. 027 gram
Plastik 18 Berat Bruto ± 1. 032 gram
Plastik 19 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 20 Berat Bruto ± 1. 033 gram

-

1 (satu) buah kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515

-

1 (satu) buah handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI
356892/07/053424/3 dan 862074032648803

-

1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah dengan

ub
lik

ah

A

gu

ng

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

am

IMEI 356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0
-

7 (tujuh) buah bungkus nomor selular simpati dari telkomsel

-

1 (satu) bundle dokumen tiket milik tersangka CHONG KIM
TIAN
1

(satu)

buah

kartu

ATM

ep

-

Maybankcard

nomor

-

1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning

-

1

buah

kartu

ATM

MAybank

Platinum

4632252003271314
1

(satu)

buah

A
gu
ng

-

kartu

ATM

CIMB

bank

5196032013177916

-

1

(satu)

Buah

KArtu

ATM

Hongleong

nomor

1 (satu) buah laptop Lenovo Ideapad y 500 warna hitam

-

1 (satu) buah hp samsung warna silver beserta SIM Card

-

1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak

-

1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW

-

1 (satu) buah Koper warna hitam

lik

-

1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY

-

1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR

-

1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND

-

1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz

ub

-

ep

ah
m
ka

nomor

bank

4662542860002429

Nomor

In
do
ne
si

(satu)

R

ah
k

4773950011396515

es

M

-

R

ah

poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan
1 (satu) buah Uang tunai dengan totsl sebesar Rp. 191.000,-

on

Hal 18 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

ng

(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3