ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini
tidak mengajukan memori banding ;

ng

Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara
seksama berkas perkara Terdakwa maupun turunan resmi putusan

Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg, tanggal

gu

18 April 2017 serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis
Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis

A

Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya tindak pidana yang
didakwakan kepada Terdakwa, sehingga pertimbangan hukum tersebut

ub
lik

ah

diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat

banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding kecuali mengenai
penahanan Terdakwa yang tidak tercantum dalam amar putusan

am

Pengadilan tingkat pertama, sehingga harus diperbaiki dalam Pengadilan
tingkat banding sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 197 huruf k

ep

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, karena Terdakwa

ah
k

telah terbukti dinyatakan bersalah, apalagi Terdakwa telah di jatuhi
hukuman seumur hidup ;

maka

putusan

Pengadilan

Negeri

In
do
ne
si

atas,

R

Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di
Palembang

Nomor

A
gu
ng

1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg tanggal 18 April 2017 perlu diperbaiki sekedar
mengenai penahanan Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan,
sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang,

bahwa

oleh

karena

Terdakwa

Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;

ditahan

maka

Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah

sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;

lik

perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding

ub

Mengingat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-

ep

Undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
-

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan

R

ah

ka

m

ah

dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya

Memperbaiki

putusan

Pengadilan

Negeri

Palembang

Nomor

ng

M

-

es

Penasihat Hukum Terdakwa;

on

Hal 22 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg, tanggal 18 April 2017 yang dimohonkan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3