ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tersebut,

sekedar

mengenai

penahanan

R

banding

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa,

sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

ng

1. Menyatakan terdakwa A. ARON A CHEW ALS ARON tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat

gu

(1) UU No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair

CHEW als ARON dari dakwaan dimaksud;

3. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW Als ARON tidak tidak

ub
lik

ah

A

2. Menyatakan membebaskan oleh karenanya terdakwa A. Aron A

terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat

am

(1) UU RI No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan subsidair;
4. Menyatakan membebaskan oleh karenanya terdakwa A. Aron A

ah
k

ep

CHEW als ARON dari dakwaan dimaksud;

5. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW ALS ARON terbukti

In
do
ne
si

R

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,

A
gu
ng

menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ;

6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A ARON ACHEW ALS
ARON dengan pidana penjara Seumur Hidup!

lik

8. Menetapkan barang bukti berupa :

- Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk Kristal Berat Bruto
± 20. 648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh

ub

m

ah

7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

ep

ka

delapan ) gram dengan rincian sebagai berikut :
- Plastik 1 Berat Bruto ± 1. 034 gram

on

ng

Hal 23 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

es

R

Plastik 2 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 3 Berat Bruto ± 1. 030 gram
Plastik 4 Berat Bruto ± 1. 035 gram
Plastik 5 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 6 Berat Bruto ± 1. 034 gram
Plastik 7 Berat Bruto ± 1. 031 gram
Plastik 8 Berat Bruto ± 1. 030 gram

gu

M

ah

-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3