ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Plastik 9 Berat Bruto ± 1. 033 gram Plastik 10 Berat Bruto ± 1. 033 gram Plastik 11 Berat Bruto ± 1. 027 gram Plastik 12 Berat Bruto ± 1. 032 gram Plastik 13 Berat Bruto ± 1. 034 gram Plastik 14 Berat Bruto ± 1. 032 gram Plastik 15 Berat Bruto ± 1. 036 gram Plastik 16 Berat Bruto ± 1. 036 gram Plastik 17 Berat Bruto ± 1. 027 gram Plastik 18 Berat Bruto ± 1. 032 gram Plastik 19 Berat Bruto ± 1. 033 gram Plastik 20 Berat Bruto ± 1. 033 gram - 1 (satu) buah kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515 - 1 (satu) buah handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI ub lik ah A gu ng - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id am 356892/07/053424/3 dan 862074032648803 - 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah dengan ep 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular simpati dari telkomsel - 1 (satu) bundle dokumen tiket milik tersangka CHONG KIM TIAN 1 (satu) buah kartu ATM Maybankcard A gu ng 4773950011396515 - 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning - 1 (satu) buah kartu ATM MAybank Platinum 4632252003271314 1 (satu) buah kartu ATM CIMB bank 5196032013177916 Buah KArtu ATM bank nomor lik Hongleong 1 (satu) buah laptop Lenovo Ideapad y 500 warna hitam - 1 (satu) buah hp samsung warna silver beserta SIM Card - 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak - 1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW ub - 1 (satu) buah Koper warna hitam ep ah (satu) 4662542860002429 - 1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY - 1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR - 1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND - 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz ng M 1 nomor R ka m ah - Nomor Hal 24 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan es - nomor on - In do ne si - R ah k IMEI 356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24