1 (satu) buah Uang tunai dengan totsl sebesar Rp. 191.000,-

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

1 (satu) buah uang tunai malaysia RM. 7 (tujuh ringgit

ng

-

malaysia)

-

uang tunai sebesar Rp. 468,- (empat ratus enam puluh

gu

delapan ribu rupiah)

-

uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima)

Poin 21 s/d 24 Dirampas untuk negara
-

ub
lik

ah

A

Ringgit Malaysia

1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999

am

atas nama CHONG KIM TIAN
-

1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama
CHONG KIM TIAN

1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541

ep

ah
k

-

atas nama CLEMENTAIN BIN SOON
1

(satu)

buah

Lisen

Memadu

Driving

Licence

R

-

nomor

In
do
ne
si

850701125641 atas nama CLEMENTAI BIN SOON

1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor

A
gu
ng

-

H36845139 atas nama AARON A CHEW

-

3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu
malaysia nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW

-

1 (satu) buah KAD pengenalan Mlaysia Identity Card Nomor

ah

940509125253 atas nama AARON A CHEW

lik

poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar

ub

m

malaysia di jakarta.

9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp.

ka

ep

5.000,-(lima ribu rupiah) ;

R

Demikian diputus di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim

es

Pengadilan Tinggi Palembang pada hari : Rabu tanggal 7 Juni 2017, oleh

ng

kami : Tani Ginting, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Rumintang,

Hal 25 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

on

S.H.,M.H dan Dr. H. Zulfahmi, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 25

Select target paragraph3