1 (satu) buah Uang tunai dengan totsl sebesar Rp. 191.000,- R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) 1 (satu) buah uang tunai malaysia RM. 7 (tujuh ringgit ng - malaysia) - uang tunai sebesar Rp. 468,- (empat ratus enam puluh gu delapan ribu rupiah) - uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) Poin 21 s/d 24 Dirampas untuk negara - ub lik ah A Ringgit Malaysia 1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999 am atas nama CHONG KIM TIAN - 1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama CHONG KIM TIAN 1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541 ep ah k - atas nama CLEMENTAIN BIN SOON 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence R - nomor In do ne si 850701125641 atas nama CLEMENTAI BIN SOON 1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor A gu ng - H36845139 atas nama AARON A CHEW - 3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu malaysia nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW - 1 (satu) buah KAD pengenalan Mlaysia Identity Card Nomor ah 940509125253 atas nama AARON A CHEW lik poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar ub m malaysia di jakarta. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp. ka ep 5.000,-(lima ribu rupiah) ; R Demikian diputus di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim es Pengadilan Tinggi Palembang pada hari : Rabu tanggal 7 Juni 2017, oleh ng kami : Tani Ginting, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Rumintang, Hal 25 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi on S.H.,M.H dan Dr. H. Zulfahmi, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 25