ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Palembang Nomor 90/PEN.PID/2017/PT.PLG, tanggal 18 Mei 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ng tersebut pada hari : Kamis tanggal 8 Juni 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Mgs. M. Yusuf, S.H., Panitera gu Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa A Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya. HAKIM KETUA, ub lik ah HAKIM ANGGOTA, am Rumintang, S.H.,M.H. Tani Ginting, S.H.,M.H. ah k ep Dr. H. Zulfahmi, S.H.,M.Hum. es on Hal 26 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah A gu ng Mgs. M. Yusuf, S.H. In do ne si R PANITERA PENGGANTI, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26