ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Palembang Nomor 90/PEN.PID/2017/PT.PLG, tanggal 18 Mei 2017 untuk

memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan

ng

tersebut pada hari : Kamis tanggal 8 Juni 2017 diucapkan dalam

persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan

dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Mgs. M. Yusuf, S.H., Panitera

gu

Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa

A

Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya.

HAKIM KETUA,

ub
lik

ah

HAKIM ANGGOTA,

am

Rumintang, S.H.,M.H.

Tani Ginting, S.H.,M.H.

ah
k

ep

Dr. H. Zulfahmi, S.H.,M.Hum.

es
on

Hal 26 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

A
gu
ng

Mgs. M. Yusuf, S.H.

In
do
ne
si

R

PANITERA PENGGANTI,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3