ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

jenis shabu dengan berat 2 kilogram tersebut tidak memiliki izin dari pihak
yang berwenang;

ng

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

gu

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB

A

bin SUYUTI bersama-sama dengan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR
TUNE (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor

ub
lik

ah

32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 29 September 2015) pada hari dan tanggal

yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2015, bertempat di

am

sebuah warung kopi di Jalan Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Provinsi
Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4)

ep

KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang untuk memeriksa

ah
k

dan mengadili, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal

In
do
ne
si

R

115 Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan

A
gu
ng

tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
antara lain sebagai berikut:
-

Bahwa pada awal bulan Januari 2015, Terdakwa ARMAN SUYUTI alias
SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI dihubungi oleh ROSLAN (DPO),

yang intinya diajak untuk bisnis mengedarkan Narkotika jenis shabu seharga
Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, akan tetapi pada saat itu

Terdakwa tidak memiliki modal dan ROSLAN (DPO) tidak memper-

lik

ah

masalahkan uang modal, melainkan ROSLAN (DPO) hanya menyuruh
Terdakwa untuk menjual shabu dan apabila shabu sudah laku terjual,

ub

melalui rekening miliknya ROSLAN (DPO) dan atas tawaran dari ROSLAN

dibayar setelah habis terjual;
-

ep

(DPO) tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan shabu akan

ah

ka

m

uangnya baru diserahkan kepada ROSLAN (DPO) dengan cara ditransfer

Bahwa kemudian Terdakwa disuruh oleh ROSLAN (DPO) untuk menjemput

dari Malaysia dan rencananya shabu tersebut oleh Terdakwa akan dijual di

on

Hal. 7 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

Makassar seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram, sehingga

es

R

atau mengambil shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3