ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R penggeledahan, petugas penangkap menemukan tas ransel warna loreng yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah tas ransel warna kuning merk ng OUTDOOR yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 2 kilogram, 2 (dua) buah bungkus kemasan makanan produk Malaysia tempat menyimpan shabu, 2 (dua) unit HP Nokia gu warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna biru dan uang tunai sejumlah Rp5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang ah - Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi NUR SALAM menjelaskan bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut diterima saksi NUR ub lik A dibawa oleh saksi NUR SALAM; SALAM dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pelabuhan SDF Tarakan sesuai perintah dari Terdakwa yang menjanjikan imbalan uang sejumlah am Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila shabu tersebut berhasil diantar sampai di Samarinda; Bahwa berdasarkan pengakuan saksi NUR SALAM tersebut, pihak ah k kepolisian melakukan ep - pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan Terdakwa dengan memasukkan Terdakwa ke dalam Daftar In do ne si R Pencarian Orang (DPO). Bahwa pada saat proses penyelidikan terhadap Terdakwa tersebut, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan Terdakwa A gu ng dan pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa berhasil ditangkap petugas dari Polres Bone di halaman Hotel Ratih di Polewali Mandar - Sulawesi Barat. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Polres Bone, Terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi NUR SALAM untuk mengambil shabu di Tarakan atas perintah ROSLAN (DPO); - lik ah 0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyisihan yang disita dari NUR ub m SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE berupa 1 (satu) poket berisikan kristal warna putih berat netto 0,058 gram dan diberi Nomor Barang Bukti ka 0629/2015/NNF, yang berkesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut ep mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I on ng Hal. 6 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d gu A es Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi NUR SALAM di dalam melakukan R - M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor Lab. Halaman 6