ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 09.50 WITA,

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

saksi NUR SALAM berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Makassar

ng

dengan tujuan Tarakan. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, setibanya di
Tarakan,

saksi

NUR

SALAM

menghubungi

Terdakwa

ke

nomor

081281857597 dan Terdakwa memerintahkan kepada saksi NUR SALAM

gu

untuk naik ojek menuju ke Pelabuhan SDF Tarakan dan apabila telepon
tersebut berdering, agar telepon tersebut diangkat, karena orang yang

A

menelepon tersebut yang akan menyerahkan shabu kepada saksi NUR

ah

-

SALAM;

Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, saksi NUR SALAM dihubungi oleh

ub
lik

seseorang dari nomor 085151340117 yang bertanya “Kamu anggotanya
ARMAN (Terdakwa)?” dan saksi NUR SALAM menjawab “Iya”, kemudian

am

orang tersebut mengatakan bahwa barang (shabu) tersebut sudah ada di
Tarakan, kemudian saksi NUR SALAM mengatakan bahwa akan mengambil

ep

barang (shabu) tersebut keesokan harinya dan orang tersebut mengatakan

ah
k

bahwa barang (shabu) tersebut akan diantarkan keesokan hari ke
Pelabuhan SDF Tarakan sekitar pukul 07.00 WITA;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 07.00 WITA,

In
do
ne
si

R

-

saksi NUR SALAM dihubungi seseorang dari nomor 081255650688 yang

A
gu
ng

mengajak saksi NUR SALAM untuk bertemu di Pelabuhan Tarakan.

Kemudian setibanya saksi NUR SALAM di Pelabuhan SDF Tarakan, saksi
NUR SALAM menerima tas warna kuning merk OUTDOOR yang di
dalamnya berisi 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 2
kilogram, kemudian shabu tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel warna

loreng oleh saksi NUR SALAM dan tak lama kemudian saksi NUR SALAM

lik

agar saksi NUR SALAM membawa shabu tersebut ke Samarinda melalui
Tanjung Selor, dan apabila saksi NUR SALAM sudah sampai di Samarinda,
Terdakwa akan menghubungi kembali. Bahwa selanjutnya saksi NUR

ub

m

ah

dihubungi oleh Terdakwa dari nomor 081281857597 yang memerintahkan

SALAM berangkat dari Tarakan menuju ke Tanjung Selor menggunakan

ka

speed boat sambil membawa tas ransel warna loreng yang berisi 3 (tiga)

ep

paket shabu. Kemudian setibanya saksi NUR SALAM di Tanjung Selor, saksi

ah

NUR SALAM pergi melanjutkan perjalanan dan sekitar pukul 09.45 WITA,

Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung

ng

M

Selor, Kecamatan Tanjung Selor - Kabupaten Bulungan, saksi NUR SALAM

on

Hal. 5 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ditangkap petugas dari Polres Bulungan. Bahwa pada saat dilakukan

es

R

ketika sedang di dalam perjalanan menuju ke Berau, tepatnya di Jalan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3