ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar seminggu kemudian, pada hari Senin tanggal 12 Januari R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2015, Terdakwa menghubungi saksi NUR SALAM dan mengatakan agar ng saksi NUR SALAM bersiap-siap untuk berangkat ke Tarakan - Kalimantan Timur untuk mengambil shabu, dan Terdakwa akan memesankan tiket untuk saksi NUR SALAM untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 14 Januari 2015. gu Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, saksi SAHRIL bin M. SAID mendatangi saksi NUR SALAM dan menyerahkan barang yang berasal dari Terdakwa card Telkomsel, dengan tujuan sebagai alat komunikasi dengan Terdakwa, dan 1 (satu) buah tas ransel bercorak loreng untuk tempat menyimpan ub lik ah A berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, nomor berikut sim shabu. Bahwa pada malam harinya, Terdakwa memerintahkan saksi SAHRIL untuk mengambil tiket pesawat Lion Air atas nama saksi NUR am SALAM untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, penerbangan pukul 09.50 WITA, dengan tujuan keberangkatan dari ep Makassar - Sulawesi Selatan menuju ke Tarakan - Kalimantan Timur di ah k Travel Cressendo di Jalan Lapatau, Watampone, Bone - Sulawesi Selatan milik saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH; Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015, saksi SAHRIL mengambil In do ne si R - tiket pesawat ke Travel Cressendo dengan menggunakan uang yang didapat A gu ng dari Terdakwa sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); - Bahwa saksi NUR SALAM menghubungi saksi RUKMANA alias MANA dan meminta agar saksi NUR SALAM diantar ke Makassar, lalu saksi RUKMANA langsung pergi menjemput saksi NUR SALAM menggunakan mobil; - Bahwa selanjutnya saksi NUR SALAM bersama dengan saksi RUKMANA berangkat menuju ke Makassar dan sesampainya di dekat Masjid Agung lik jalan sesuai arahan dari saksi NUR SALAM untuk menerima tiket pesawat yang akan diantarkan oleh saksi SAHRIL bin M. SAID. Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, saksi SAHRIL tiba dan langsung menyerahkan tiket ub m ah Bone di Jalan Ahmad Yani, saksi RUKMANA menghentikan mobil di pinggir pesawat Lion Air, keberangkatan dari Makassar dengan tujuan ke Tarakan ka pada tanggal 14 Januari 2015, penerbangan pukul 09.50 WITA, atas nama ep saksi NUR SALAM, kemudian saksi NUR SALAM bersama dengan saksi ah RUKMANA pergi melanjutkan perjalanan menuju ke Makassar. Bahwa ketika yang berasal dari Terdakwa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) on Hal. 4 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M kepada saksi NUR SALAM untuk biaya perjalanan saksi NUR SALAM; es R di perjalanan dari Bone ke Makassar, saksi RUKMANA menyerahkan uang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4