ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa sekitar seminggu kemudian, pada hari Senin tanggal 12 Januari

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

2015, Terdakwa menghubungi saksi NUR SALAM dan mengatakan agar

ng

saksi NUR SALAM bersiap-siap untuk berangkat ke Tarakan - Kalimantan

Timur untuk mengambil shabu, dan Terdakwa akan memesankan tiket untuk
saksi NUR SALAM untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 14 Januari 2015.

gu

Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, saksi SAHRIL bin M. SAID mendatangi
saksi NUR SALAM dan menyerahkan barang yang berasal dari Terdakwa

card Telkomsel, dengan tujuan sebagai alat komunikasi dengan Terdakwa,

dan 1 (satu) buah tas ransel bercorak loreng untuk tempat menyimpan

ub
lik

ah

A

berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, nomor berikut sim

shabu. Bahwa pada malam harinya, Terdakwa memerintahkan saksi
SAHRIL untuk mengambil tiket pesawat Lion Air atas nama saksi NUR

am

SALAM untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 14 Januari 2015,
penerbangan pukul 09.50 WITA, dengan tujuan keberangkatan dari

ep

Makassar - Sulawesi Selatan menuju ke Tarakan - Kalimantan Timur di

ah
k

Travel Cressendo di Jalan Lapatau, Watampone, Bone - Sulawesi Selatan
milik saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015, saksi SAHRIL mengambil

In
do
ne
si

R

-

tiket pesawat ke Travel Cressendo dengan menggunakan uang yang didapat

A
gu
ng

dari Terdakwa sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

-

Bahwa saksi NUR SALAM menghubungi saksi RUKMANA alias MANA dan
meminta agar saksi NUR SALAM diantar ke Makassar, lalu saksi RUKMANA
langsung pergi menjemput saksi NUR SALAM menggunakan mobil;

-

Bahwa selanjutnya saksi NUR SALAM bersama dengan saksi RUKMANA

berangkat menuju ke Makassar dan sesampainya di dekat Masjid Agung

lik

jalan sesuai arahan dari saksi NUR SALAM untuk menerima tiket pesawat
yang akan diantarkan oleh saksi SAHRIL bin M. SAID. Kemudian sekitar
pukul 17.00 WITA, saksi SAHRIL tiba dan langsung menyerahkan tiket

ub

m

ah

Bone di Jalan Ahmad Yani, saksi RUKMANA menghentikan mobil di pinggir

pesawat Lion Air, keberangkatan dari Makassar dengan tujuan ke Tarakan

ka

pada tanggal 14 Januari 2015, penerbangan pukul 09.50 WITA, atas nama

ep

saksi NUR SALAM, kemudian saksi NUR SALAM bersama dengan saksi

ah

RUKMANA pergi melanjutkan perjalanan menuju ke Makassar. Bahwa ketika

yang berasal dari Terdakwa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)

on

Hal. 4 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

kepada saksi NUR SALAM untuk biaya perjalanan saksi NUR SALAM;

es

R

di perjalanan dari Bone ke Makassar, saksi RUKMANA menyerahkan uang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3