ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara - ng sebagai berikut: Bahwa pada awal bulan Januari 2015, Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI dihubungi oleh Sdr. ROSLAN gu (DPO), yang pada intinya mengajak Terdakwa untuk berbisnis mengedarkan Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Terdakwa tidak memiliki modal, namun Sdr. ROSLAN (DPO) tidak mempermasalahkan modal tersebut, melainkan hanya mengajak Terdakwa untuk ub lik ah A rupiah) per gram, akan tetapi pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa berbisnis mengedarkan shabu dan apabila shabu tersebut sudah laku terjual, baru Terdakwa membayar atau menyetorkan uang hasil penjualan shabu am tersebut dengan cara mentransfer dari rekening Terdakwa ke rekening Sdr. ROSLAN (DPO), dan pada akhirnya Terdakwa menerima tawaran tersebut; Bahwa masih di awal bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumah saksi ep - ah k NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi In do ne si R Selatan, lalu Terdakwa mengajak saksi NUR SALAM ke sebuah warung kopi di Jalan Badak, Watampone - Kabupaten Bone. Pada saat di warung kopi A gu ng tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi NUR SALAM bahwa Terdakwa memiliki shabu yang berada di Tarakan - Kalimantan Timur yang berasal dari Malaysia, yang rencananya shabu tersebut akan Terdakwa edarkan di Makassar - Sulawesi Selatan seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian lik tersebut, dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila shabu tersebut berhasil dibawa sampai di Samarinda - Kalimantan Timur. Bahwa dikarenakan saksi NUR SALAM ub m ah Terdakwa menawarkan kepada saksi NUR SALAM untuk mengambil shabu sedang membutuhkan uang, sehingga saksi NUR SALAM bersedia dan ka menyanggupi untuk mengambil shabu tersebut ke Tarakan - Kalimantan ep Timur. Kemudian saksi NUR SALAM menanyakan kepada Terdakwa berapa ah banyak shabu yang harus diambil, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Nanti kapan shabu tersebut harus diambil dan Terdakwa mengatakan bahwa ng M Terdakwa sedang menunggu telepon dari Tarakan dan apabila sudah ada on Hal. 3 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu telepon dari Tarakan, Terdakwa akan menghubungi saksi NUR SALAM; es R saja kamu lihat disana”, lalu saksi NUR SALAM bertanya kepada Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3