ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

penggeledahan, petugas penangkap menemukan tas ransel warna loreng

yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah tas ransel warna kuning merk

ng

OUTDOOR yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis shabu
dengan berat keseluruhan 2 kilogram, 2 (dua) buah bungkus kemasan

makanan produk Malaysia tempat menyimpan shabu, 2 (dua) unit HP Nokia

gu

warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna biru dan uang tunai sejumlah
Rp5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang

ah

-

Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi NUR SALAM menjelaskan
bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut diterima saksi NUR

ub
lik

A

dibawa oleh saksi NUR SALAM;

SALAM dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pelabuhan SDF Tarakan
sesuai perintah dari Terdakwa yang menjanjikan imbalan uang sejumlah

am

Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila shabu tersebut berhasil
diantar sampai di Samarinda;

Bahwa berdasarkan pengakuan saksi NUR SALAM tersebut, pihak

ah
k

kepolisian

melakukan

ep

-

pengembangan

penyelidikan

dengan

mencari

keberadaan Terdakwa dengan memasukkan Terdakwa ke dalam Daftar

In
do
ne
si

R

Pencarian Orang (DPO). Bahwa pada saat proses penyelidikan terhadap

Terdakwa tersebut, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan Terdakwa

A
gu
ng

dan pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WITA,
Terdakwa berhasil ditangkap petugas dari Polres Bone di halaman Hotel

Ratih di Polewali Mandar - Sulawesi Barat. Kemudian pada saat dilakukan
pemeriksaan oleh petugas dari Polres Bone, Terdakwa mengakui telah

memerintahkan saksi NUR SALAM untuk mengambil shabu di Tarakan atas
perintah ROSLAN (DPO);

-

lik

ah

0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015, telah dilakukan pemeriksaan
terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyisihan yang disita dari NUR

ub

m

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE berupa 1 (satu) poket berisikan kristal
warna putih berat netto 0,058 gram dan diberi Nomor Barang Bukti

ka

0629/2015/NNF, yang berkesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut

ep

mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61
Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I

on

ng

Hal. 6 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

gu
A

es

Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi NUR SALAM di dalam melakukan

R

-

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor Lab.

Halaman 6

Select target paragraph3