ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R jenis shabu dengan berat 2 kilogram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; ng Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; gu SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB A bin SUYUTI bersama-sama dengan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor ub lik ah 32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 29 September 2015) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2015, bertempat di am sebuah warung kopi di Jalan Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4) ep KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang untuk memeriksa ah k dan mengadili, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal In do ne si R 115 Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan A gu ng tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada awal bulan Januari 2015, Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI dihubungi oleh ROSLAN (DPO), yang intinya diajak untuk bisnis mengedarkan Narkotika jenis shabu seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak memiliki modal dan ROSLAN (DPO) tidak memper- lik ah masalahkan uang modal, melainkan ROSLAN (DPO) hanya menyuruh Terdakwa untuk menjual shabu dan apabila shabu sudah laku terjual, ub melalui rekening miliknya ROSLAN (DPO) dan atas tawaran dari ROSLAN dibayar setelah habis terjual; - ep (DPO) tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan shabu akan ah ka m uangnya baru diserahkan kepada ROSLAN (DPO) dengan cara ditransfer Bahwa kemudian Terdakwa disuruh oleh ROSLAN (DPO) untuk menjemput dari Malaysia dan rencananya shabu tersebut oleh Terdakwa akan dijual di on Hal. 7 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Makassar seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram, sehingga es R atau mengambil shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7