ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) dari setiap gram shabu;

Bahwa masih di awal bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumahnya

ng

-

saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (perkaranya sudah diputus
oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor) di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan

gu

Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan,
lalu Terdakwa mengajak saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ke

kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bahwa Terdakwa memiliki shabu di
Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai dari Malaysia, lalu Terdakwa

ub
lik

ah

A

sebuah warung kopi dan di warung kopi tersebut, Terdakwa menyampaikan

menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk
mengambil shabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp7.000.000,00

am

(tujuh juta rupiah), dikarenakan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR
TUNE sedang membutuhkan uang, sehingga saksi NUR SALAM alias ALAM

ep

bin UMAR TUNE menyanggupi untuk mengambil shabu ke Tarakan -

ah
k

Kalimantan Timur. Lalu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE
menanyakan berapa banyak shabu yang harus diambil, akan tetapi

In
do
ne
si

R

Terdakwa mengatakan “Nanti saja kamu lihat disana”, lalu saksi NUR
SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE bertanya kapan harus mengambil

A
gu
ng

shabu dan Terdakwa meminta saksi NUR SALAM alias ALAM supaya

menunggu telepon dari Tarakan dan apabila sudah ada telepon akan
menghubungi saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE;

-

Bahwa sekitar seminggu kemudian, yaitu pada hari Senin tanggal 12 Januari

2015, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi Terdakwa,

intinya disuruh siap-siap besok berangkat ke Tarakan, karena Terdakwa
akan memesan tiket untuk pergi ke Tarakan. Lalu sekitar pukul 16.00 WITA,

lik

ah

saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin
M. SAID menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam

ub

yang sebelumnya diterima dari Terdakwa, dengan tujuan HP diberikan untuk
komunikasi dan tas ransel digunakan untuk menyimpan shabu;
Bahwa selanjutnya pada malam harinya, Terdakwa menyuruh saksi SAHRIL

ep

-

bin M. SAID untuk memesan tiket pesawat Lion Air di Travel Cressendo

ah

ka

m

berikut sim card Telkomsel dan 1 (satu) buah tas ransel bercorak loreng

Lapatau, Watampone, Bone - Sulawesi Selatan untuk atas nama saksi NUR

ng

M

SALAM alias ALAM, keberangkatan dari Makassar ke Tarakan tanggal 14

on

Hal. 8 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Januari 2015 jam 09.50 WITA. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 13

es

R

miliknya saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH yang beralamat di Jalan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3