ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari setiap gram shabu; Bahwa masih di awal bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumahnya ng - saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor) di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan gu Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan, lalu Terdakwa mengajak saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ke kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bahwa Terdakwa memiliki shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai dari Malaysia, lalu Terdakwa ub lik ah A sebuah warung kopi dan di warung kopi tersebut, Terdakwa menyampaikan menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk mengambil shabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp7.000.000,00 am (tujuh juta rupiah), dikarenakan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE sedang membutuhkan uang, sehingga saksi NUR SALAM alias ALAM ep bin UMAR TUNE menyanggupi untuk mengambil shabu ke Tarakan - ah k Kalimantan Timur. Lalu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menanyakan berapa banyak shabu yang harus diambil, akan tetapi In do ne si R Terdakwa mengatakan “Nanti saja kamu lihat disana”, lalu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE bertanya kapan harus mengambil A gu ng shabu dan Terdakwa meminta saksi NUR SALAM alias ALAM supaya menunggu telepon dari Tarakan dan apabila sudah ada telepon akan menghubungi saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE; - Bahwa sekitar seminggu kemudian, yaitu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi Terdakwa, intinya disuruh siap-siap besok berangkat ke Tarakan, karena Terdakwa akan memesan tiket untuk pergi ke Tarakan. Lalu sekitar pukul 16.00 WITA, lik ah saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin M. SAID menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ub yang sebelumnya diterima dari Terdakwa, dengan tujuan HP diberikan untuk komunikasi dan tas ransel digunakan untuk menyimpan shabu; Bahwa selanjutnya pada malam harinya, Terdakwa menyuruh saksi SAHRIL ep - bin M. SAID untuk memesan tiket pesawat Lion Air di Travel Cressendo ah ka m berikut sim card Telkomsel dan 1 (satu) buah tas ransel bercorak loreng Lapatau, Watampone, Bone - Sulawesi Selatan untuk atas nama saksi NUR ng M SALAM alias ALAM, keberangkatan dari Makassar ke Tarakan tanggal 14 on Hal. 8 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Januari 2015 jam 09.50 WITA. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 13 es R miliknya saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH yang beralamat di Jalan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8