ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Januari 2015, saksi SAHRIL bin M. SAID mengambil tiket pesawat dimaksud ke Travel Cressendo menggunakan uang yang didapat dari Terdakwa - ng sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); Bahwa kemudian saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi saksi RUKMANA alias MANA meminta agar diantar ke Makassar menggunakan gu mobil, sehingga saksi RUKMANA alias MANA saat itu langsung menjemput saksi NUR SALAM alias ALAM menggunakan mobil. Kemudian saksi dan sesampainya di dekat Mesjid Agung Bone, saksi RUKMANA alias MANA menghentikan mobil di pinggir jalan sesuai arahan saksi NUR SALAM ub lik ah A RUKMANA alias MANA mengemudikan mobil menuju Jalan Ahmad Yani alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menerima tiket pesawat dari saksi SAHRIL bin M. SAID. Lalu sekitar pukul 17.00 WITA, saksi NUR SALAM am alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin M. SAID yang langsung menyerahkan tiket pesawat Lion Air dan kemudian saksi NUR ep SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju ke Makassar diantar saksi ah k RUKMANA alias MANA bin UTA dan ketika di perjalanan dari Bone ke Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima uang In do ne si R dari saksi RUKMANA alias MANA bin UTA yang berasal dari Terdakwa sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Sekitar pukul 23.40 WITA, A gu ng saksi NUR SALAM alias ALAM tiba di Bandara Makassar dan memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi RUKMANA alias MANA bin UTA sebagai upah. Setelah itu saksi RUKMANA alias MANA bin UTA kembali ke Makassar, sedangkan saksi NUR SALAM alias ALAM tidur di mesjid yang ada di bandara; - Bahwa kesokan harinya, hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 09.50 WITA, dari Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM naik pesawat lik ah Lion Air tujuan Tarakan dan tiba di Tarakan sekitar pukul 12.00 WITA. Selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi Terdakwa ke ub m nomor 081281857597 dan disuruh Terdakwa naik ojek ke Pelabuhan SDF Tarakan. Lalu sekitar pukul 19.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM ep disuruh mengangkat, karena orang tersebut yang akan menyerahkan shabu kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE; saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi seseorang dari nomor yang bertanya “Kamu anggotanya ng 085151340117 ARMAN on Hal. 9 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu (Terdakwa)?” dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE jawab es Bahwa masih hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA, R - M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka kembali dihubungi Terdakwa, intinya apabila ada orang yang menelepon, Halaman 9