ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Januari 2015, saksi SAHRIL bin M. SAID mengambil tiket pesawat dimaksud
ke Travel Cressendo menggunakan uang yang didapat dari Terdakwa

-

ng

sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

Bahwa kemudian saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi saksi
RUKMANA alias MANA meminta agar diantar ke Makassar menggunakan

gu

mobil, sehingga saksi RUKMANA alias MANA saat itu langsung menjemput

saksi NUR SALAM alias ALAM menggunakan mobil. Kemudian saksi

dan sesampainya di dekat Mesjid Agung Bone, saksi RUKMANA alias

MANA menghentikan mobil di pinggir jalan sesuai arahan saksi NUR SALAM

ub
lik

ah

A

RUKMANA alias MANA mengemudikan mobil menuju Jalan Ahmad Yani

alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menerima tiket pesawat dari saksi
SAHRIL bin M. SAID. Lalu sekitar pukul 17.00 WITA, saksi NUR SALAM

am

alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin M. SAID yang
langsung menyerahkan tiket pesawat Lion Air dan kemudian saksi NUR

ep

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju ke Makassar diantar saksi

ah
k

RUKMANA alias MANA bin UTA dan ketika di perjalanan dari Bone ke
Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima uang

In
do
ne
si

R

dari saksi RUKMANA alias MANA bin UTA yang berasal dari Terdakwa

sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Sekitar pukul 23.40 WITA,

A
gu
ng

saksi NUR SALAM alias ALAM tiba di Bandara Makassar dan memberikan

uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi RUKMANA alias

MANA bin UTA sebagai upah. Setelah itu saksi RUKMANA alias MANA bin

UTA kembali ke Makassar, sedangkan saksi NUR SALAM alias ALAM tidur
di mesjid yang ada di bandara;

-

Bahwa kesokan harinya, hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul

09.50 WITA, dari Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM naik pesawat

lik

ah

Lion Air tujuan Tarakan dan tiba di Tarakan sekitar pukul 12.00 WITA.
Selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi Terdakwa ke

ub

m

nomor 081281857597 dan disuruh Terdakwa naik ojek ke Pelabuhan SDF
Tarakan. Lalu sekitar pukul 19.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM

ep

disuruh mengangkat, karena orang tersebut yang akan menyerahkan shabu
kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE;

saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi seseorang dari
nomor

yang

bertanya

“Kamu

anggotanya

ng

085151340117

ARMAN

on

Hal. 9 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

(Terdakwa)?” dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE jawab

es

Bahwa masih hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA,

R

-

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

kembali dihubungi Terdakwa, intinya apabila ada orang yang menelepon,

Halaman 9

Select target paragraph3