ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

“Iya”, kemudian orang tersebut memberitahu barang sudah ada di Tarakan

dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE mengatakan akan
shabu

besok,

lalu

orang

tersebut

ng

mengambil

memberitahu

akan

mengantarkan shabu ke Pelabuhan Tarakan sekitar jam 07.00 WITA;
-

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 07.00

gu

WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi
seseorang dari nomor 081255650688, lalu di Pelabuhan Tarakan, saksi NUR

OUTDOOR yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu

seberat 2 kilogram, kemudian shabu tersebut oleh saksi NUR SALAM alias

ub
lik

ah

A

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima tas warna kuning merk

ALAM bin UMAR TUNE dimasukkan ke dalam tas ransel warna loreng dan
setelah itu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi oleh

am

Terdakwa dari nomor 081281857597, diperintahkan agar membawa shabu
ke Samarinda melalui Tanjung Selor dan akan dihubungi kembali oleh

ah
k

-

ep

Terdakwa apabila sudah sampai di Samarinda;

Bahwa selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju
ke Tanjung Selor menggunakan speed boat sambil membawa tas ransel

In
do
ne
si

R

warna loreng berisi 3 (tiga) paket shabu, dan pada hari Kamis tanggal 15
Januari 2015 sekitar pukul 09.45 WITA, ketika sedang di perjalanan arah

A
gu
ng

menuju ke Berau, tepatnya di Jalan Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas

Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Selor,
Kabupaten Bulungan - Kalimantan Timur, saksi NUR SALAM alias ALAM bin
UMAR TUNE ditangkap petugas dari Polres Bulungan dan ketika digeledah,

dari dalam tas ransel warna loreng yang dibawa saksi NUR SALAM alias

ALAM bin UMAR TUNE ditemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel
warna kuning merk OUTDOOR, di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket berisi
shabu berat bruto seluruhnya 2 kilogram, 2 (dua) buah bungkus kemasan

lik

ah

makanan produk Malaysia tempat shabu, 2 (dua) unit HP Nokia warna hitam,

ub

1 (satu) unit HP Nokia warna biru dan uang tunai sejumlah Rp5.856.000,00
(lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
-

Bahwa dalam pemeriksaan, saksi NUR SALAM alias ALAM menjelaskan
Narkotika jenis shabu tersebut diterima dari seseorang tidak dikenal di

ep

m
ka

Pelabuhan Tarakan sesuai perintah dari Terdakwa yang berada di Bone -

rupiah);

Bahwa berdasarkan pengakuan saksi NUR SALAM alias ALAM tersebut,

ng

-

on

Hal. 10 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

sehingga pihak kepolisian mencari dan mengejar keberadaan Terdakwa dan

es

R

Sulawesi Selatan dengan imbalan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3