ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sejak saat itu Terdakwa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah Terdakwa mendengar kalau saksi NUR SALAM alias ng ALAM bin UMAR TUNE sudah ditangkap, sehingga Terdakwa membuang HP berikut sim card yang berisi nomor HP milik ROSLAN (DPO). Kemudian dalam proses pengejaran terhadap Terdakwa tersebut, pihak kepolisian gu berhasil menerima informasi keberadaan Terdakwa, sehingga pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa berhasil Mandar - Sulawesi Barat. Setelah diperiksa petugas polisi dari Polres Bone, Terdakwa mengakui telah menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin ub lik ah A ditangkap oleh petugas dari Polres Bone di halaman Hotel Ratih Polewali UMAR TUNE untuk mengambil shabu di Tarakan atas perintah ROSLAN (DPO); am - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor Lab. 0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan kesimpulan barang bukti ep hasil penyisihan yang disita dari NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ah k berupa 1 (satu) poket berisikan kristal warna putih berat netto 0,058 gram diberi Nomor Barang Bukti 0629/2015/NNF adalah benar mengandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; In do ne si R Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk A gu ng - membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut, Terdakwa bersama saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE tidak ada izin dari pihak yang berwenang; Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam lik 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; LEBIH SUBSIDAIR: ub Bahwa Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI bersama-sama dengan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 29 September 2015) pada hari dan tanggal ep ka m ah pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidak- sebuah warung kopi di Jalan Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Provinsi ng Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4) on Hal. 11 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang untuk memeriksa es R tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2015, bertempat di ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11