ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sejak saat itu Terdakwa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) dan setelah Terdakwa mendengar kalau saksi NUR SALAM alias

ng

ALAM bin UMAR TUNE sudah ditangkap, sehingga Terdakwa membuang

HP berikut sim card yang berisi nomor HP milik ROSLAN (DPO). Kemudian
dalam proses pengejaran terhadap Terdakwa tersebut, pihak kepolisian

gu

berhasil menerima informasi keberadaan Terdakwa, sehingga pada hari

Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa berhasil

Mandar - Sulawesi Barat. Setelah diperiksa petugas polisi dari Polres Bone,

Terdakwa mengakui telah menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin

ub
lik

ah

A

ditangkap oleh petugas dari Polres Bone di halaman Hotel Ratih Polewali

UMAR TUNE untuk mengambil shabu di Tarakan atas perintah ROSLAN
(DPO);

am

-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor Lab.
0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan kesimpulan barang bukti

ep

hasil penyisihan yang disita dari NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE

ah
k

berupa 1 (satu) poket berisikan kristal warna putih berat netto 0,058 gram
diberi Nomor Barang Bukti 0629/2015/NNF adalah benar mengandung

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

In
do
ne
si

R

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran

Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

A
gu
ng

-

membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I

yang beratnya melebihi 5 gram tersebut, Terdakwa bersama saksi NUR

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE tidak ada izin dari pihak yang
berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam

lik

35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDAIR:

ub

Bahwa Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB
bin SUYUTI bersama-sama dengan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR
TUNE (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor
32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 29 September 2015) pada hari dan tanggal

ep

ka

m

ah

pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidak-

sebuah warung kopi di Jalan Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Provinsi

ng

Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4)

on

Hal. 11 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang untuk memeriksa

es

R

tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2015, bertempat di

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3