ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan mengadili, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal ng 112 Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain gu sebagai berikut: - Bahwa pada awal bulan Januari 2015, Terdakwa ARMAN SUYUTI alias yang intinya diajak untuk bisnis mengedarkan Narkotika jenis shabu seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, akan tetapi pada ub lik ah A SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI dihubungi oleh ROSLAN (DPO), saat itu Terdakwa tidak memiliki modal dan ROSLAN (DPO) tidak mempermasalahkan uang modal, melainkan ROSLAN (DPO) hanya am menyuruh Terdakwa untuk menjual shabu dan apabila shabu sudah laku terjual, uangnya baru diserahkan kepada ROSLAN (DPO) dengan cara ep ditransfer melalui rekening miliknya ROSLAN (DPO) dan atas tawaran dari ah k ROSLAN (DPO) tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan shabu akan dibayar setelah habis terjual; Bahwa kemudian Terdakwa disuruh oleh ROSLAN (DPO) untuk menjemput In do ne si R - atau mengambil shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai A gu ng dari Malaysia dan rencananya shabu tersebut oleh Terdakwa akan dijual di Makassar seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari setiap gram shabu; - Bahwa masih di awal bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumahnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (perkaranya sudah diputus lik Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan, lalu Terdakwa mengajak saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ke sebuah warung kopi dan di warung kopi tersebut, Terdakwa ub m ah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor) di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan menyampaikan kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bahwa Terdakwa ka memiliki shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai dari ep Malaysia, lalu Terdakwa menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin ah UMAR TUNE untuk mengambil shabu tersebut dengan imbalan uang alias ALAM bin UMAR TUNE sedang membutuhkan uang, sehingga saksi ng M NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menyanggupi untuk mengambil on Hal. 12 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu shabu ke Tarakan - Kalimantan Timur. Lalu saksi NUR SALAM alias ALAM es R sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dikarenakan saksi NUR SALAM ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12