ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan mengadili, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal

ng

112 Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya

melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain

gu

sebagai berikut:
-

Bahwa pada awal bulan Januari 2015, Terdakwa ARMAN SUYUTI alias

yang intinya diajak untuk bisnis mengedarkan Narkotika jenis shabu
seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, akan tetapi pada

ub
lik

ah

A

SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI dihubungi oleh ROSLAN (DPO),

saat itu Terdakwa tidak memiliki modal dan ROSLAN (DPO) tidak
mempermasalahkan uang modal, melainkan ROSLAN (DPO) hanya

am

menyuruh Terdakwa untuk menjual shabu dan apabila shabu sudah laku
terjual, uangnya baru diserahkan kepada ROSLAN (DPO) dengan cara

ep

ditransfer melalui rekening miliknya ROSLAN (DPO) dan atas tawaran dari

ah
k

ROSLAN (DPO) tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan
shabu akan dibayar setelah habis terjual;
Bahwa kemudian Terdakwa disuruh oleh ROSLAN (DPO) untuk menjemput

In
do
ne
si

R

-

atau mengambil shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai

A
gu
ng

dari Malaysia dan rencananya shabu tersebut oleh Terdakwa akan dijual di
Makassar seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram, sehingga
Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) dari setiap gram shabu;

-

Bahwa masih di awal bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumahnya
saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (perkaranya sudah diputus

lik

Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan,
lalu Terdakwa mengajak saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE
ke sebuah warung kopi dan di warung kopi tersebut, Terdakwa

ub

m

ah

oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor) di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan

menyampaikan kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bahwa Terdakwa

ka

memiliki shabu di Tarakan - Kalimantan Timur yang akan sampai dari

ep

Malaysia, lalu Terdakwa menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin

ah

UMAR TUNE untuk mengambil shabu tersebut dengan imbalan uang

alias ALAM bin UMAR TUNE sedang membutuhkan uang, sehingga saksi

ng

M

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menyanggupi untuk mengambil

on

Hal. 12 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

shabu ke Tarakan - Kalimantan Timur. Lalu saksi NUR SALAM alias ALAM

es

R

sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dikarenakan saksi NUR SALAM

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3