ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bin UMAR TUNE menanyakan berapa banyak shabu yang harus diambil, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Nanti saja kamu lihat disana”, lalu saksi ng NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE bertanya kapan harus mengambil shabu dan Terdakwa meminta saksi NUR SALAM alias ALAM supaya menunggu telepon dari Tarakan dan apabila sudah ada telepon gu akan menghubungi saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE; - Bahwa sekitar seminggu kemudian, yaitu pada hari Senin tanggal 12 Terdakwa, intinya disuruh siap-siap besok berangkat ke Tarakan, karena Terdakwa akan memesan tiket untuk pergi ke Tarakan. Lalu sekitar pukul ub lik ah A Januari 2015, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi 16.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin M. SAID menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk am Nokia warna hitam berikut sim card Telkomsel dan 1 (satu) buah tas ransel bercorak loreng yang sebelumnya diterima dari Terdakwa, dengan tujuan ep HP diberikan untuk komunikasi dan tas ransel digunakan untuk menyimpan ah k shabu; - Bahwa selanjutnya pada malam harinya, Terdakwa menyuruh saksi SAHRIL In do ne si R bin M. SAID untuk memesan tiket pesawat Lion Air di Travel Cressendo miliknya saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH yang beralamat di Jalan A gu ng Lapatau, Watampone, Bone - Sulawesi Selatan untuk atas nama saksi NUR SALAM alias ALAM, keberangkatan dari Makassar ke Tarakan tanggal 14 Januari 2015 jam 09.50 WITA. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015, saksi SAHRIL bin M. SAID mengambil tiket pesawat dimaksud ke Travel Cressendo menggunakan uang yang didapat dari Terdakwa sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); Bahwa kemudian saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi saksi lik RUKMANA alias MANA meminta agar diantar ke Makassar menggunakan mobil, sehingga saksi RUKMANA alias MANA saat itu langsung menjemput saksi NUR SALAM alias ALAM menggunakan mobil. Kemudian saksi ub m ah - RUKMANA alias MANA mengemudikan mobil menuju Jalan Ahmad Yani ka dan sesampainya di dekat Mesjid Agung Bone, saksi RUKMANA alias ep MANA menghentikan mobil di pinggir jalan sesuai arahan saksi NUR ah SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menerima tiket pesawat dari SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin M. SAID ng M yang langsung menyerahkan tiket pesawat Lion Air dan kemudian saksi on Hal. 13 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju ke Makassar diantar es R saksi SAHRIL bin M. SAID. Lalu sekitar pukul 17.00 WITA, saksi NUR ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13