ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bin UMAR TUNE menanyakan berapa banyak shabu yang harus diambil,

akan tetapi Terdakwa mengatakan “Nanti saja kamu lihat disana”, lalu saksi

ng

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE bertanya kapan harus
mengambil shabu dan Terdakwa meminta saksi NUR SALAM alias ALAM
supaya menunggu telepon dari Tarakan dan apabila sudah ada telepon

gu

akan menghubungi saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE;

-

Bahwa sekitar seminggu kemudian, yaitu pada hari Senin tanggal 12

Terdakwa, intinya disuruh siap-siap besok berangkat ke Tarakan, karena

Terdakwa akan memesan tiket untuk pergi ke Tarakan. Lalu sekitar pukul

ub
lik

ah

A

Januari 2015, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi

16.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi
saksi SAHRIL bin M. SAID menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk

am

Nokia warna hitam berikut sim card Telkomsel dan 1 (satu) buah tas ransel
bercorak loreng yang sebelumnya diterima dari Terdakwa, dengan tujuan

ep

HP diberikan untuk komunikasi dan tas ransel digunakan untuk menyimpan

ah
k

shabu;
-

Bahwa selanjutnya pada malam harinya, Terdakwa menyuruh saksi SAHRIL

In
do
ne
si

R

bin M. SAID untuk memesan tiket pesawat Lion Air di Travel Cressendo

miliknya saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH yang beralamat di Jalan

A
gu
ng

Lapatau, Watampone, Bone - Sulawesi Selatan untuk atas nama saksi NUR
SALAM alias ALAM, keberangkatan dari Makassar ke Tarakan tanggal 14

Januari 2015 jam 09.50 WITA. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 13
Januari 2015, saksi SAHRIL bin M. SAID mengambil tiket pesawat

dimaksud ke Travel Cressendo menggunakan uang yang didapat dari
Terdakwa sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

Bahwa kemudian saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi saksi

lik

RUKMANA alias MANA meminta agar diantar ke Makassar menggunakan
mobil, sehingga saksi RUKMANA alias MANA saat itu langsung menjemput
saksi NUR SALAM alias ALAM menggunakan mobil. Kemudian saksi

ub

m

ah

-

RUKMANA alias MANA mengemudikan mobil menuju Jalan Ahmad Yani

ka

dan sesampainya di dekat Mesjid Agung Bone, saksi RUKMANA alias

ep

MANA menghentikan mobil di pinggir jalan sesuai arahan saksi NUR

ah

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menerima tiket pesawat dari

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE didatangi saksi SAHRIL bin M. SAID

ng

M

yang langsung menyerahkan tiket pesawat Lion Air dan kemudian saksi

on

Hal. 13 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju ke Makassar diantar

es

R

saksi SAHRIL bin M. SAID. Lalu sekitar pukul 17.00 WITA, saksi NUR

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3