ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi RUKMANA alias MANA bin UTA dan ketika di perjalanan dari Bone ke Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima uang ng dari saksi RUKMANA alias MANA bin UTA yang berasal dari Terdakwa sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Sekitar pukul 23.40 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM tiba di Bandara Makassar dan memberikan gu uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi RUKMANA alias MANA bin UTA sebagai upah. Setelah itu saksi RUKMANA alias MANA bin A UTA kembali ke Makassar, sedangkan saksi NUR SALAM alias ALAM tidur Bahwa kesokan harinya, hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul ub lik ah - di mesjid yang ada di bandara; 09.50 WITA, dari Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM naik pesawat Lion Air tujuan Tarakan dan tiba di Tarakan sekitar pukul 12.00 WITA. am Selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi Terdakwa ke nomor 081281857597 dan disuruh Terdakwa naik ojek ke Pelabuhan SDF ep Tarakan. Lalu sekitar pukul 19.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM ah k kembali dihubungi Terdakwa, intinya apabila ada orang yang menelepon, - R kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE; In do ne si disuruh mengangkat, karena orang tersebut yang akan menyerahkan shabu Bahwa masih hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA, A gu ng saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi seseorang dari nomor 085151340117 yang bertanya “Kamu anggotanya ARMAN (Terdakwa)?” dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE jawab “Iya”, kemudian orang tersebut memberitahu barang sudah ada di Tarakan dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE mengatakan akan mengambil shabu besok, lalu orang tersebut memberitahu akan Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam lik - 07.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi seseorang dari nomor 081255650688, lalu di Pelabuhan Tarakan, saksi ub m ah mengantarkan shabu ke Pelabuhan Tarakan sekitar jam 07.00 WITA; NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima tas warna kuning ka merk OUTDOOR yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis ep shabu seberat 2 kilogram, kemudian shabu tersebut oleh saksi NUR SALAM ah alias ALAM bin UMAR TUNE dimasukkan ke dalam tas ransel warna loreng oleh Terdakwa dari nomor 081281857597, diperintahkan agar membawa ng M shabu ke Samarinda melalui Tanjung Selor dan akan dihubungi kembali on Hal. 14 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu oleh Terdakwa apabila sudah sampai di Samarinda; es R dan setelah itu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14