ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saksi RUKMANA alias MANA bin UTA dan ketika di perjalanan dari Bone ke
Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima uang

ng

dari saksi RUKMANA alias MANA bin UTA yang berasal dari Terdakwa

sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Sekitar pukul 23.40 WITA,

saksi NUR SALAM alias ALAM tiba di Bandara Makassar dan memberikan

gu

uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi RUKMANA alias
MANA bin UTA sebagai upah. Setelah itu saksi RUKMANA alias MANA bin

A

UTA kembali ke Makassar, sedangkan saksi NUR SALAM alias ALAM tidur

Bahwa kesokan harinya, hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul

ub
lik

ah

-

di mesjid yang ada di bandara;

09.50 WITA, dari Makassar, saksi NUR SALAM alias ALAM naik pesawat
Lion Air tujuan Tarakan dan tiba di Tarakan sekitar pukul 12.00 WITA.

am

Selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM menghubungi Terdakwa ke
nomor 081281857597 dan disuruh Terdakwa naik ojek ke Pelabuhan SDF

ep

Tarakan. Lalu sekitar pukul 19.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM

ah
k

kembali dihubungi Terdakwa, intinya apabila ada orang yang menelepon,

-

R

kepada saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE;

In
do
ne
si

disuruh mengangkat, karena orang tersebut yang akan menyerahkan shabu

Bahwa masih hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA,

A
gu
ng

saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi seseorang dari
nomor

085151340117

yang

bertanya

“Kamu

anggotanya

ARMAN

(Terdakwa)?” dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE jawab
“Iya”, kemudian orang tersebut memberitahu barang sudah ada di Tarakan
dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE mengatakan akan
mengambil

shabu

besok,

lalu

orang

tersebut

memberitahu

akan

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam

lik

-

07.00 WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi
seseorang dari nomor 081255650688, lalu di Pelabuhan Tarakan, saksi

ub

m

ah

mengantarkan shabu ke Pelabuhan Tarakan sekitar jam 07.00 WITA;

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima tas warna kuning

ka

merk OUTDOOR yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis

ep

shabu seberat 2 kilogram, kemudian shabu tersebut oleh saksi NUR SALAM

ah

alias ALAM bin UMAR TUNE dimasukkan ke dalam tas ransel warna loreng

oleh Terdakwa dari nomor 081281857597, diperintahkan agar membawa

ng

M

shabu ke Samarinda melalui Tanjung Selor dan akan dihubungi kembali

on

Hal. 14 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

oleh Terdakwa apabila sudah sampai di Samarinda;

es

R

dan setelah itu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3