Bahwa selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ke Tanjung Selor menggunakan speed boat sambil membawa tas ransel

ng

warna loreng berisi 3 (tiga) paket shabu, dan pada hari Kamis tanggal 15
Januari 2015 sekitar pukul 09.45 WITA, ketika sedang di perjalanan arah

menuju ke Berau, tepatnya di Jalan Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas

gu

Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Selor,

Kabupaten Bulungan - Kalimantan Timur, saksi NUR SALAM alias ALAM

digeledah, dari dalam tas ransel warna loreng yang dibawa saksi NUR

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditemukan barang bukti berupa

ub
lik

ah

A

bin UMAR TUNE ditangkap petugas dari Polres Bulungan dan ketika

sebuah tas ransel warna kuning merk OUTDOOR, di dalamnya terdapat 3
(tiga) paket berisi shabu berat bruto seluruhnya 2 kilogram, 2 (dua) buah

am

bungkus kemasan makanan produk Malaysia tempat shabu, 2 (dua) unit HP
Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna biru dan uang tunai

ep

sejumlah Rp5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu

ah
k

rupiah);
-

Bahwa dalam pemeriksaan, saksi NUR SALAM alias ALAM menjelaskan

In
do
ne
si

R

Narkotika jenis shabu tersebut diterima dari seseorang tidak dikenal di

Pelabuhan Tarakan sesuai perintah dari Terdakwa yang berada di Bone -

A
gu
ng

Sulawesi Selatan dengan imbalan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah);

-

Bahwa berdasarkan pengakuan saksi NUR SALAM alias ALAM tersebut,
sehingga pihak kepolisian mencari dan mengejar keberadaan Terdakwa dan

sejak saat itu Terdakwa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) dan setelah Terdakwa mendengar kalau saksi NUR SALAM alias

ALAM bin UMAR TUNE sudah ditangkap, sehingga Terdakwa membuang

lik

ah

HP berikut sim card yang berisi nomor HP milik ROSLAN (DPO). Kemudian
dalam proses pengejaran terhadap Terdakwa tersebut, pihak kepolisian

ub

m

berhasil menerima informasi keberadaan Terdakwa, sehingga pada hari
Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa
berhasil ditangkap oleh petugas dari Polres Bone di halaman Hotel Ratih

ka

ep

Polewali Mandar - Sulawesi Barat. Setelah diperiksa petugas polisi dari
Polres Bone, Terdakwa mengakui telah menyuruh saksi NUR SALAM alias

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor Lab.

ng

-

on

Hal. 15 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan kesimpulan barang bukti

es

ROSLAN (DPO);

R

ALAM bin UMAR TUNE untuk mengambil shabu di Tarakan atas perintah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 15

Select target paragraph3