Bahwa selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ke Tanjung Selor menggunakan speed boat sambil membawa tas ransel ng warna loreng berisi 3 (tiga) paket shabu, dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 09.45 WITA, ketika sedang di perjalanan arah menuju ke Berau, tepatnya di Jalan Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas gu Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan - Kalimantan Timur, saksi NUR SALAM alias ALAM digeledah, dari dalam tas ransel warna loreng yang dibawa saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditemukan barang bukti berupa ub lik ah A bin UMAR TUNE ditangkap petugas dari Polres Bulungan dan ketika sebuah tas ransel warna kuning merk OUTDOOR, di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket berisi shabu berat bruto seluruhnya 2 kilogram, 2 (dua) buah am bungkus kemasan makanan produk Malaysia tempat shabu, 2 (dua) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna biru dan uang tunai ep sejumlah Rp5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu ah k rupiah); - Bahwa dalam pemeriksaan, saksi NUR SALAM alias ALAM menjelaskan In do ne si R Narkotika jenis shabu tersebut diterima dari seseorang tidak dikenal di Pelabuhan Tarakan sesuai perintah dari Terdakwa yang berada di Bone - A gu ng Sulawesi Selatan dengan imbalan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); - Bahwa berdasarkan pengakuan saksi NUR SALAM alias ALAM tersebut, sehingga pihak kepolisian mencari dan mengejar keberadaan Terdakwa dan sejak saat itu Terdakwa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah Terdakwa mendengar kalau saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE sudah ditangkap, sehingga Terdakwa membuang lik ah HP berikut sim card yang berisi nomor HP milik ROSLAN (DPO). Kemudian dalam proses pengejaran terhadap Terdakwa tersebut, pihak kepolisian ub m berhasil menerima informasi keberadaan Terdakwa, sehingga pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dari Polres Bone di halaman Hotel Ratih ka ep Polewali Mandar - Sulawesi Barat. Setelah diperiksa petugas polisi dari Polres Bone, Terdakwa mengakui telah menyuruh saksi NUR SALAM alias Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor Lab. ng - on Hal. 15 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu 0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan kesimpulan barang bukti es ROSLAN (DPO); R ALAM bin UMAR TUNE untuk mengambil shabu di Tarakan atas perintah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 15