ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R hasil penyisihan yang disita dari NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE berupa 1 (satu) poket berisikan kristal warna putih berat netto 0,058 gram ng diberi Nomor Barang Bukti 0629/2015/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk gu - memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE tidak ada izin dari pihak yang berwenang; ub lik ah A yang beratnya melebihi 5 gram tersebut, Terdakwa bersama saksi NUR Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor am 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; DAN ep KEDUA: ah k Bahwa ia Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI yang sehari-harinya bekerja melakukan jual beli ikan dari In do ne si R kapal penangkap ikan di daerah Bone - Sulawesi Selatan, selanjutnya sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya A gu ng pada waktu-waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Bank Central Asia (BCA) Cabang Bone di Jalan Ahmad Yani Nomor 169, Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan, di Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sengkang di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Sengkang, Wajo - Sulawesi Selatan dan di Kantor Bank Mandiri Cabang Bone di Jalan M. H. Thamrin Nomor 10, Tanete Riattang, Bone - Sulawesi Selatan lik Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili dan memeriksa ub perkara tersebut, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, ep ka m ah atau setidak-tidaknya di beberapa tempat daerah hukum yang berdasarkan mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan ng Undang-Undang dan on Hal. 16 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan menyembunyi- es R perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16