ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

hasil penyisihan yang disita dari NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE
berupa 1 (satu) poket berisikan kristal warna putih berat netto 0,058 gram

ng

diberi Nomor Barang Bukti 0629/2015/NNF adalah benar mengandung
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

gu

-

memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE tidak ada izin dari pihak yang
berwenang;

ub
lik

ah

A

yang beratnya melebihi 5 gram tersebut, Terdakwa bersama saksi NUR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

am

35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
DAN

ep

KEDUA:

ah
k

Bahwa ia Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG
TOYIB bin SUYUTI yang sehari-harinya bekerja melakukan jual beli ikan dari

In
do
ne
si

R

kapal penangkap ikan di daerah Bone - Sulawesi Selatan, selanjutnya sejak

bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya

A
gu
ng

pada waktu-waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di

Kantor Bank Central Asia (BCA) Cabang Bone di Jalan Ahmad Yani Nomor 169,
Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan, di Kantor Bank Negara
Indonesia (BNI) Cabang Sengkang di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1,
Sengkang, Wajo - Sulawesi Selatan dan di Kantor Bank Mandiri Cabang Bone

di Jalan M. H. Thamrin Nomor 10, Tanete Riattang, Bone - Sulawesi Selatan

lik

Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili dan memeriksa

ub

perkara tersebut, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,

ep

ka

m

ah

atau setidak-tidaknya di beberapa tempat daerah hukum yang berdasarkan

mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau

merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Nomor

8

Tahun

2010

tentang

Pencegahan

ng

Undang-Undang

dan

on

Hal. 16 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan menyembunyi-

es

R

perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3