ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R “Iya”, kemudian orang tersebut memberitahu barang sudah ada di Tarakan dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE mengatakan akan shabu besok, lalu orang tersebut ng mengambil memberitahu akan mengantarkan shabu ke Pelabuhan Tarakan sekitar jam 07.00 WITA; - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 07.00 gu WITA, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi seseorang dari nomor 081255650688, lalu di Pelabuhan Tarakan, saksi NUR OUTDOOR yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram, kemudian shabu tersebut oleh saksi NUR SALAM alias ub lik ah A SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menerima tas warna kuning merk ALAM bin UMAR TUNE dimasukkan ke dalam tas ransel warna loreng dan setelah itu saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dihubungi oleh am Terdakwa dari nomor 081281857597, diperintahkan agar membawa shabu ke Samarinda melalui Tanjung Selor dan akan dihubungi kembali oleh ah k - ep Terdakwa apabila sudah sampai di Samarinda; Bahwa selanjutnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menuju ke Tanjung Selor menggunakan speed boat sambil membawa tas ransel In do ne si R warna loreng berisi 3 (tiga) paket shabu, dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 09.45 WITA, ketika sedang di perjalanan arah A gu ng menuju ke Berau, tepatnya di Jalan Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan - Kalimantan Timur, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap petugas dari Polres Bulungan dan ketika digeledah, dari dalam tas ransel warna loreng yang dibawa saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna kuning merk OUTDOOR, di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket berisi shabu berat bruto seluruhnya 2 kilogram, 2 (dua) buah bungkus kemasan lik ah makanan produk Malaysia tempat shabu, 2 (dua) unit HP Nokia warna hitam, ub 1 (satu) unit HP Nokia warna biru dan uang tunai sejumlah Rp5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); - Bahwa dalam pemeriksaan, saksi NUR SALAM alias ALAM menjelaskan Narkotika jenis shabu tersebut diterima dari seseorang tidak dikenal di ep m ka Pelabuhan Tarakan sesuai perintah dari Terdakwa yang berada di Bone - rupiah); Bahwa berdasarkan pengakuan saksi NUR SALAM alias ALAM tersebut, ng - on Hal. 10 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu sehingga pihak kepolisian mencari dan mengejar keberadaan Terdakwa dan es R Sulawesi Selatan dengan imbalan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10