ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 69. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Kasasi tersebut di atas, maka beralasan menurut hukum agar Yang Mulia Majelis Hakim Agung untuk putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR ng membatalkan Jo Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs atau setidak-tidaknya menetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa gu dan mengadili perkara ini serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan A Negara setelah putusan ini selesai diucapkan; Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi Pemohon - ub lik ah Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah am mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. Judex Facti juga telah mempertimbangkan ep dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan yang ah k diperoleh dari alat-alat bukti yang sah yang dihubungkan dengan barangbarang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga jelas Terdakwa In do ne si R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak A gu ng pidana secara tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” dan tindak pidana “Pencucian uang”; - Bahwa Terdakwa menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk mengantar shabu dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda dengan upah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi SAHRIL bin M. SAID disuruh Terdakwa untuk mempersiap- lik dengan menyerahkan barang dari Terdakwa berupa handphone Nokia dan tas ransel serta tiket pesawat dari Makassar menuju Tarakan; - Bahwa Terdakwa menerangkan di muka persidangan setelah mengambil ub m ah kan keberangkatan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE shabu dari seseorang di Tarakan, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR ka TUNE dengan membawa shabu yang diperolehnya di Tarakan menuju ep Samarinda dengan menggunakan taksi travel dan di Tanjung Selor, saksi ah NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap oleh polisi dengan perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Narkotika melanggar Pasal on Hal. 62 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu 2009; ng M 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun es R barang bukti Narkotika jenis shabu sebesar 2 (dua) kilogram, sehingga ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 62