ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

63. Bahwa adalah suatu hal yang keliru dan menyesatkan pertimbangan

hukum yang menyebutkan oleh karena saksi-saksi di wilayah Pengadilan

ng

Negeri Tanjung Selor Cq. Pengadilan Tinggi Samarinda memiliki kualitas
tinggi, maka persidangan dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri

Tanjung Selor, karena Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sama sekali tidak

gu

menentukan kualitas saksi seperti apa, sehingga dengan kualitas itu

menentukan Pengadilan Negeri tertentu lebih berwenang mengadili suatu

64. Bahwa dalam pada itu, Judex Facti telah mengabaikan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011

ub
lik

ah

A

perkara;

yang telah memberikan tafsir konstitusional terhadap pengertian saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, sehingga

am

pengertian saksi sesuai tafsiran konstitusional yang benar menurut
hukum adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka

ep

penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak

ah
k

selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
65. Bahwa

berpedoman

pada

tafsiran

konstitusional

tersebut,

maka

In
do
ne
si

R

pertimbangan Judex Facti mengenai “saksi berkualitas tinggi” adalah
bertentangan dengan hukum dan semata-mata merupakan alasan

A
gu
ng

pembenar Judex Facti untuk menentukan Pengadilan Negeri Tanjung
Selor sebagai pengadilan yang berwenang secara relatif terhadap
perkara ini;

66. Bahwa selain itu, seandainya memang benar Judex Facti konsisten
menerapkan Pasal 84 Ayat (1) KUHAP, maka sesuai Surat Dakwaan dan

Tuntutan Penuntut Umum, kesepakatan atau permufakatan jahat -- quod

lik

Bone - Sulawesi Selatan;

67. Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Watampone adalah
yurisdiksi yang tepat menurut hukum untuk memeriksa dan mengadili

ub

m

ah

non -- justru terjadi di warung kopi Jalan Badak, Watampone, Kabupaten

perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP;

ka

68. Bahwa dengan tidak diindahkannya Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh Judex

ep

Facti telah menyebabkan proses peradilan telah melanggar asas

ah

penyelenggaraan Kehakiman, yaitu asas peradilan sederhana, cepat dan

48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dibuktikan dari

ng

M

ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi, yang 6 (enam) di antaranya

on

Hal. 61 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

bertempat tinggal di Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

es

R

biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 61

Select target paragraph3