ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 63. Bahwa adalah suatu hal yang keliru dan menyesatkan pertimbangan hukum yang menyebutkan oleh karena saksi-saksi di wilayah Pengadilan ng Negeri Tanjung Selor Cq. Pengadilan Tinggi Samarinda memiliki kualitas tinggi, maka persidangan dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, karena Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sama sekali tidak gu menentukan kualitas saksi seperti apa, sehingga dengan kualitas itu menentukan Pengadilan Negeri tertentu lebih berwenang mengadili suatu 64. Bahwa dalam pada itu, Judex Facti telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 ub lik ah A perkara; yang telah memberikan tafsir konstitusional terhadap pengertian saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, sehingga am pengertian saksi sesuai tafsiran konstitusional yang benar menurut hukum adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka ep penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak ah k selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; 65. Bahwa berpedoman pada tafsiran konstitusional tersebut, maka In do ne si R pertimbangan Judex Facti mengenai “saksi berkualitas tinggi” adalah bertentangan dengan hukum dan semata-mata merupakan alasan A gu ng pembenar Judex Facti untuk menentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai pengadilan yang berwenang secara relatif terhadap perkara ini; 66. Bahwa selain itu, seandainya memang benar Judex Facti konsisten menerapkan Pasal 84 Ayat (1) KUHAP, maka sesuai Surat Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum, kesepakatan atau permufakatan jahat -- quod lik Bone - Sulawesi Selatan; 67. Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Watampone adalah yurisdiksi yang tepat menurut hukum untuk memeriksa dan mengadili ub m ah non -- justru terjadi di warung kopi Jalan Badak, Watampone, Kabupaten perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP; ka 68. Bahwa dengan tidak diindahkannya Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh Judex ep Facti telah menyebabkan proses peradilan telah melanggar asas ah penyelenggaraan Kehakiman, yaitu asas peradilan sederhana, cepat dan 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dibuktikan dari ng M ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi, yang 6 (enam) di antaranya on Hal. 61 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu bertempat tinggal di Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; es R biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61