ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

62. Bahwa dari 17 (tujuh belas) saksi dalam berkas perkara, 12 (dua belas)
saksi di antaranya bertempat tinggal di luar wilayah Pengadilan Negeri

ng

Tanjung Selor, yaitu:

a. Saksi SAHRIL bin M. SAID, bertempat tinggal di Jalan Gunung Jaya
Wijaya,

Kelurahan

Watampone,

Kecamatan

gu

Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

Tanete

Riattang,

b. Saksi JASMAN, SH., bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso,

c. Saksi EDI HASAN bin HASAN, bertempat tinggal di Jalan Yos
Sudarso Nomor 27, Watampone - Sulawesi Selatan;

ub
lik

ah

A

Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

d. Saksi ARSONO SUGIHARTO, bertempat tinggal di Jalan Sungai
Walanai,

Kelurahan

Manurunge,

Kecamatan

Tanete

Riattang,

am

Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

e. Saksi JUNIARTI SAMAD, bertempat tinggal Puri Mutiara Indah B/2 G,

ep

Kelurahan/Desa Mancanang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten

ah
k

Bone - Sulawesi Selatan;

R

Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

In
do
ne
si

f. Saksi ARDI DEDEK, bertempat tinggal Jalan Ahmad Yani Nomor 169,

g. Saksi RUKMANA alias MANA bin UTA, bertempat tinggal di Jalan

A
gu
ng

Rusa RT. 01 RW. 07, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanate,
Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

h. Saksi WAHYUDDIN alias WAHYU bin SAMSUDDIN, bertempat

tinggal di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang,
Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

i.

Saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH, bertempat tinggal di Jalan

j.

lik

Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

Saksi MUH. TAWIL bin DAMING, bertempat tinggal di Jalan Rusa RT.
001 RW. 008, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang,

ub

m

ah

Lapatau Nomor 19, Desa Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang,

Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

ka

k. Saksi MUH. THAMRIN TAWIL bin H. MUH. TAWIL, bertempat tinggal

ep

di Jalan Anoa RT. 001 RW. 007, Kelurahan Bukaka, Kecamatan

Saksi Dokter Hj. ARFIAH ARABE, bertempat tinggal di Desa

R

l.

Manurunge Nomor 13 RT. 001, Kelurahan Bukaka, Kecamatan

on

Hal. 60 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

es

ah

Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 60

Select target paragraph3