ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Desember 2015, Penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan

Hasil Penyidikan sudah lengkap berikut pelimpahan berkas perkara

ng

dan Tersangka kepada Penuntut Umum, sedangkan berdasarkan

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/

Pid.Sus/2015, diketahui penunjukan Majelis Hakim dilakukan pada

gu

tanggal 10 Maret 2016;

58. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada kemungkinan

puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) UndangUndang

8

Tahun

2010

tentang

Pencegahan

dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

59. Bahwa oleh karena itu, dengan ini Pemohon Kasasi mohon kepada
Yang

am

Mulia

Majelis

Hakim

Agung

untuk

memeriksa

Surat

Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap dari Penyidik kepada
Penuntut

Umum,

mengingat

Penuntut

Umum

tidak

pernah

ep

ah
k

Nomor

ub
lik

ah

A

pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah melampaui 30 (tiga

menyebutkan mengenai hal tersebut, baik di Dakwaan maupun di
Surat Tuntutan;

In
do
ne
si

R

III. Judex Facti telah melampaui batas kewenangannya;

60. Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan perkara ini diperiksa dan

A
gu
ng

diadili oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Judex Facti
Pengadilan Tinggi Samarinda, karena tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyebutkan:

“Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa

bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau
ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila

lik

tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan
Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;”
61. Bahwa penafsiran Judex Facti Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang

ub

m

ah

tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada

menganggap berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (1)

ka

KUHAP, sehingga harus mengesampingkan Pasal 84 Ayat (2), adalah

ep

keliru karena syarat-syarat agar perkara ini diperiksa dan diadili di

ah

Pengadilan Negeri tempat tinggal Terdakwa telah terpenuhi, yaitu tempat

R

kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan

es
on

Hal. 59 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

Pengadilan Negeri tersebut;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 59

Select target paragraph3