ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Desember 2015, Penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap berikut pelimpahan berkas perkara ng dan Tersangka kepada Penuntut Umum, sedangkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/ Pid.Sus/2015, diketahui penunjukan Majelis Hakim dilakukan pada gu tanggal 10 Maret 2016; 58. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada kemungkinan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) UndangUndang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; 59. Bahwa oleh karena itu, dengan ini Pemohon Kasasi mohon kepada Yang am Mulia Majelis Hakim Agung untuk memeriksa Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap dari Penyidik kepada Penuntut Umum, mengingat Penuntut Umum tidak pernah ep ah k Nomor ub lik ah A pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah melampaui 30 (tiga menyebutkan mengenai hal tersebut, baik di Dakwaan maupun di Surat Tuntutan; In do ne si R III. Judex Facti telah melampaui batas kewenangannya; 60. Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan perkara ini diperiksa dan A gu ng diadili oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda, karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyebutkan: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila lik tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;” 61. Bahwa penafsiran Judex Facti Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang ub m ah tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada menganggap berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) ka KUHAP, sehingga harus mengesampingkan Pasal 84 Ayat (2), adalah ep keliru karena syarat-syarat agar perkara ini diperiksa dan diadili di ah Pengadilan Negeri tempat tinggal Terdakwa telah terpenuhi, yaitu tempat R kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan es on Hal. 59 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Pengadilan Negeri tersebut; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59