ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 62. Bahwa dari 17 (tujuh belas) saksi dalam berkas perkara, 12 (dua belas) saksi di antaranya bertempat tinggal di luar wilayah Pengadilan Negeri ng Tanjung Selor, yaitu: a. Saksi SAHRIL bin M. SAID, bertempat tinggal di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan gu Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; Tanete Riattang, b. Saksi JASMAN, SH., bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso, c. Saksi EDI HASAN bin HASAN, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso Nomor 27, Watampone - Sulawesi Selatan; ub lik ah A Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; d. Saksi ARSONO SUGIHARTO, bertempat tinggal di Jalan Sungai Walanai, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, am Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; e. Saksi JUNIARTI SAMAD, bertempat tinggal Puri Mutiara Indah B/2 G, ep Kelurahan/Desa Mancanang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten ah k Bone - Sulawesi Selatan; R Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; In do ne si f. Saksi ARDI DEDEK, bertempat tinggal Jalan Ahmad Yani Nomor 169, g. Saksi RUKMANA alias MANA bin UTA, bertempat tinggal di Jalan A gu ng Rusa RT. 01 RW. 07, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanate, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; h. Saksi WAHYUDDIN alias WAHYU bin SAMSUDDIN, bertempat tinggal di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; i. Saksi H. HARUNA bin H. HUDAIDAH, bertempat tinggal di Jalan j. lik Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; Saksi MUH. TAWIL bin DAMING, bertempat tinggal di Jalan Rusa RT. 001 RW. 008, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, ub m ah Lapatau Nomor 19, Desa Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; ka k. Saksi MUH. THAMRIN TAWIL bin H. MUH. TAWIL, bertempat tinggal ep di Jalan Anoa RT. 001 RW. 007, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Saksi Dokter Hj. ARFIAH ARABE, bertempat tinggal di Desa R l. Manurunge Nomor 13 RT. 001, Kelurahan Bukaka, Kecamatan on Hal. 60 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; es ah Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60