ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 53. Bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi selain didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ng Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara kumulatif Terdakwa/Pemohon Kasasi juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan gu dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; A 54. Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi didakwa dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan ub lik ah Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka segala hal berkenaan dengan hukum acara harus tunduk dan mengikuti undangundang a quo. Hal ini sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 am Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan: ep “Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta ah k pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang- In do ne si R undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;” A gu ng 55. Bahwa berdasarkan norma Pasal 68 undang-undang tersebut di atas, maka dapat diambil kaidah hukum acara yang diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah bersifat lex specialis dan secara mutlak mengesampingkan hukum acara yang berlaku dalam KUHAP sepanjang berkenaan dengan tindak pidana lik 56. Bahwa selanjutnya Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan: ub m ah pencucian uang; “Penuntut Umum wajib menyerahkan berkas perkara tindak pidana ka pencucian uang kepada Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga ep puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara ah yang telah dinyatakan lengkap;” an penahanan terhadap Terdakwa/Pemohon Kasasi sudah berpindah ng M ke Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d 11 on Hal. 58 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Januari 2016. Artinya, sebelum atau setidaknya pada tanggal 23 es R 57. Bahwa berdasarkan informasi masa penahanan, diketahui kewenang- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58