ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 50. Bahwa oleh karena pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) Jo Pasal 162 ng Ayat (1) Jo Pasal 159 KUHAP, maka jelas Terdakwa/Pemohon Kasasi diadili dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang, sehingga beralasan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri gu Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 94/PID/2016/PT.SMR batal demi hukum A atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Agung dalam perkara ini menetapkan putusan sela agar dilakukan pemeriksaan tambahan ub lik ah dengan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa/Pemohon Kasasi beserta 7 (tujuh) orang saksi atas nama: 1. RUKMANA alias MANA bin UTA; 2. WAHYUDIN alias WAHYU bin am SAMSUDDIN; 3. H. HARUNA bin H. HUDAIDAH; 4. SITI HADIJAH alias HADIJAH binti DARTO; 5. H. MUH. TAWIL bin DAMING; 6. ep MUH. THAMRIN TAWIL bin H. MUH. TAWIL; dan 7. Dr. Hj. ARFIAH ah k ARABE agar semuanya diperiksa dalam pemeriksaan tambahan oleh 51. Bahwa R Pusat sesuai Pasal 253 Ayat (3) KUHAP; Pemohon Kasasi memiliki alasan In do ne si Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 13 - Jakarta tersendiri mengapa A gu ng pemeriksaan tambahan harus dilakukan secara langsung oleh Mahkamah Agung, yaitu agar 7 (tujuh) saksi tersebut bebas dari tekanan dan intimidasi dalam memberikan keterangannya di muka persidangan; 52. Bahwa sebagai tambahan atas uraian mengenai keberatan ini dapat Pemohon Kasasi sampaikan berdasarkan keterangan dan pengakuan 7 (tujuh) orang saksi tersebut, ketika Penasihat Hukum Pemohon lik ah Kasasi mengunjungi mereka di Bone - Sulawesi Selatan, ternyata mereka tidak pernah menerima panggilan sidang dari Penuntut ub m Umum, sehingga apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum yang menyatakan telah dilakukan pemanggilan adalah suatu kebohongan. ka Selain itu, berdasarkan investigasi kami, saksi RUKMANA alias ep MANA bin UTA ternyata tidak dapat membaca dan menulis (buta ah huruf), sehingga sangat beralasan apabila keterangan yang diberikan B. Tentang daluwarsa menuntut berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) Undang- ng M Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana on Hal. 57 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Pencucian Uang; es R di hadapan Penyidik di bawah tekanan dan paksaan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57