ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

50. Bahwa oleh karena pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tidak sesuai
dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) Jo Pasal 162

ng

Ayat (1) Jo Pasal 159 KUHAP, maka jelas Terdakwa/Pemohon Kasasi
diadili dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang,
sehingga beralasan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri

gu

Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs Jo Putusan Pengadilan

Tinggi Samarinda Nomor 94/PID/2016/PT.SMR batal demi hukum

A

atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Agung dalam perkara ini
menetapkan putusan sela agar dilakukan pemeriksaan tambahan

ub
lik

ah

dengan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan

Terdakwa/Pemohon Kasasi beserta 7 (tujuh) orang saksi atas nama:
1. RUKMANA alias MANA bin UTA; 2. WAHYUDIN alias WAHYU bin

am

SAMSUDDIN; 3. H. HARUNA bin H. HUDAIDAH; 4. SITI HADIJAH
alias HADIJAH binti DARTO; 5. H. MUH. TAWIL bin DAMING; 6.

ep

MUH. THAMRIN TAWIL bin H. MUH. TAWIL; dan 7. Dr. Hj. ARFIAH

ah
k

ARABE agar semuanya diperiksa dalam pemeriksaan tambahan oleh

51. Bahwa

R

Pusat sesuai Pasal 253 Ayat (3) KUHAP;
Pemohon

Kasasi memiliki alasan

In
do
ne
si

Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 13 - Jakarta

tersendiri mengapa

A
gu
ng

pemeriksaan tambahan harus dilakukan secara langsung oleh

Mahkamah Agung, yaitu agar 7 (tujuh) saksi tersebut bebas dari
tekanan dan intimidasi dalam memberikan keterangannya di muka
persidangan;

52. Bahwa sebagai tambahan atas uraian mengenai keberatan ini dapat
Pemohon Kasasi sampaikan berdasarkan keterangan dan pengakuan

7 (tujuh) orang saksi tersebut, ketika Penasihat Hukum Pemohon

lik

ah

Kasasi mengunjungi mereka di Bone - Sulawesi Selatan, ternyata
mereka tidak pernah menerima panggilan sidang dari Penuntut

ub

m

Umum, sehingga apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum yang
menyatakan telah dilakukan pemanggilan adalah suatu kebohongan.

ka

Selain itu, berdasarkan investigasi kami, saksi RUKMANA alias

ep

MANA bin UTA ternyata tidak dapat membaca dan menulis (buta

ah

huruf), sehingga sangat beralasan apabila keterangan yang diberikan

B. Tentang daluwarsa menuntut berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) Undang-

ng

M

Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana

on

Hal. 57 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Pencucian Uang;

es

R

di hadapan Penyidik di bawah tekanan dan paksaan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 57

Select target paragraph3