ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 46. Bahwa dikabulkannya permohonan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan 7 (tujuh) orang saksi adalah bertentangan dengan ng hukum in casu Pasal 162 Ayat (1) KUHAP. Judex Facti seharusnya memeriksa lebih cermat dan teliti apakah alasan ketidakhadiran para saksi ini telah sesuai dengan Pasal 162 Ayat (1) KUHAP. Apabila gu ketidakhadiran saksi-saksi tersebut karena alasan meninggal dunia, tentu seharusnya ada Surat Keterangan Kematian yang menerangkan sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, tentu seharusnya ada surat dari saksi-saksi tersebut yang menerangkan hal ub lik ah A tentang itu atau apabila karena ada halangan yang sah atau ada tersebut; 47. Bahwa pada awalnya Pemohon Kasasi berprasangka baik terhadap am Penuntut Umum perihal ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi ini, karena tempat kediaman atau tempat tinggal mereka berada di Bone - ep Sulawesi Selatan, jauh dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor - ah k Kalimantan Utara, tetapi ternyata saksi SAHRIL bin M. SAID, saksi JASMAN, SH., bin Drs. DJAFAR, saksi EDI HASAN bin HASAN, saksi In do ne si R ARSONO SUGIHARTO, saksi JUNIARTI SAMAD, saksi ARDI DEDEK S., yang kesemuanya juga bertempat tinggal di Bone - A gu ng Sulawesi Selatan dapat hadir dan memberikan keterangan di muka persidangan; 48. Bahwa ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi di muka persidangan menimbulkan pertanyaan apakah memang Penuntut Umum sengaja memilah-milah saksi dengan memanggil saksi-saksi yang sekiranya hanya menguntungkan posisinya di persidangan atau ada kekhawatiran keterangan saksi-saksi yang tidak hadir itu berpotensi tidak sesuai lik adanya dugaan pemberian keterangan saksi-saksi dilakukan di bawah intimidasi dan tekanan; ub m ah dengan keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik, karena 49. Bahwa oleh karena ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi adalah tidak ka sah menurut hukum, maka seharusnya Judex Facti menerapkan ep Pasal 159 KUHAP, yaitu dengan meneliti apakah saksi-saksi sudah ah dipanggil secara sah dan patut. Apabila sudah dipanggil secara sah Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk on Hal. 56 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M menghadirkan yang bersangkutan di muka persidangan; es R dan patut, tetapi saksi-saksi tersebut tidak hadir, maka seharusnya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56