ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

46. Bahwa dikabulkannya permohonan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan 7 (tujuh) orang saksi adalah bertentangan dengan

ng

hukum in casu Pasal 162 Ayat (1) KUHAP. Judex Facti seharusnya
memeriksa lebih cermat dan teliti apakah alasan ketidakhadiran para

saksi ini telah sesuai dengan Pasal 162 Ayat (1) KUHAP. Apabila

gu

ketidakhadiran saksi-saksi tersebut karena alasan meninggal dunia,
tentu seharusnya ada Surat Keterangan Kematian yang menerangkan

sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, tentu
seharusnya ada surat dari saksi-saksi tersebut yang menerangkan hal

ub
lik

ah

A

tentang itu atau apabila karena ada halangan yang sah atau ada

tersebut;

47. Bahwa pada awalnya Pemohon Kasasi berprasangka baik terhadap

am

Penuntut Umum perihal ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi ini,
karena tempat kediaman atau tempat tinggal mereka berada di Bone -

ep

Sulawesi Selatan, jauh dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor -

ah
k

Kalimantan Utara, tetapi ternyata saksi SAHRIL bin M. SAID, saksi
JASMAN, SH., bin Drs. DJAFAR, saksi EDI HASAN bin HASAN, saksi

In
do
ne
si

R

ARSONO SUGIHARTO, saksi JUNIARTI SAMAD, saksi ARDI

DEDEK S., yang kesemuanya juga bertempat tinggal di Bone -

A
gu
ng

Sulawesi Selatan dapat hadir dan memberikan keterangan di muka
persidangan;

48. Bahwa ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi di muka persidangan

menimbulkan pertanyaan apakah memang Penuntut Umum sengaja
memilah-milah saksi dengan memanggil saksi-saksi yang sekiranya

hanya menguntungkan posisinya di persidangan atau ada kekhawatiran keterangan saksi-saksi yang tidak hadir itu berpotensi tidak sesuai

lik

adanya dugaan pemberian keterangan saksi-saksi dilakukan di bawah
intimidasi dan tekanan;

ub

m

ah

dengan keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik, karena

49. Bahwa oleh karena ketidakhadiran 7 (tujuh) orang saksi adalah tidak

ka

sah menurut hukum, maka seharusnya Judex Facti menerapkan

ep

Pasal 159 KUHAP, yaitu dengan meneliti apakah saksi-saksi sudah

ah

dipanggil secara sah dan patut. Apabila sudah dipanggil secara sah

Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk

on

Hal. 56 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

menghadirkan yang bersangkutan di muka persidangan;

es

R

dan patut, tetapi saksi-saksi tersebut tidak hadir, maka seharusnya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 56

Select target paragraph3