ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pemohon R 42. Bahwa oleh karena perampasan terhadap harta kekayaan milik Kasasi/Terdakwa tidak berdasarkan hukum, ng beralasan menurut hukum agar perampasan maka harta kekayaan Pemohon Kasasi/Terdakwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna oranye dengan Nomor Polisi DD 117 WI atas nama gu MUH. THAMRIN TAWIL, dua bidang tanah dengan SHM masingmasing Nomor 1116 dan Nomor 1096 atas nama RAHMAWATI, A mohon untuk dibatalkan; undang; ub lik ah II. Judex Facti mengadili dengan tata cara yang tidak sesuai dengan undang- A. Tentang pembacaan keterangan saksi di persidangan; 43. Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pembacaan am keterangan saksi-saksi yang bernama: 1. RUKMANA alias MANA bin UTA; 2. WAHYUDIN alias WAHYU bin SAMSUDDIN; 3. H. HARUNA ep bin H. HUDAIDAH; 4. SITI HADIJAH alias HADIJAH binti DARTO; 5. ah k H. MUH. TAWIL bin DAMING; 6. MUH. THAMRIN TAWIL bin H. MUH. TAWIL; dan 7. Dr. Hj. ARFIAH ARABE (lihat Putusan In do ne si halaman 73); R Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs A gu ng 44. Bahwa asas utama yang juga sekaligus merupakan ruh dari pemeriksaan saksi di persidangan adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide Pasal 185 Ayat (1) KUHAP). Ketentuan ini dapat disimpangi, tetapi hanya dalam kondisi-kondisi tertentu, artinya Penuntut Umum secara limitatif hanya dapat membacakan keterangan saksi-saksi di muka persidangan dalam hal: a. Setelah penyidikan saksi meninggal dunia; atau lik ah b. Karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang; atau c. Tidak dipanggil karena jauh tempat tinggalnya; atau ub m d. Karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara; ka (vide Pasal 162 Ayat (1) KUHAP); ep 45. Bahwa dalam konteks perkara ini, pembacaan keterangan 7 (tujuh) ah orang saksi oleh Penuntut Umum tidak mengindahkan kaidah Penuntut Umum hanya menyampaikan saksi-saksi tersebut telah ng M dipanggil, tetapi tidak dapat hadir, dan selanjutnya Penuntut Umum on Hal. 55 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu memohon agar keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan; es R sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) KUHAP tersebut. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55