ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Pemohon

R

42. Bahwa oleh karena perampasan terhadap harta kekayaan milik
Kasasi/Terdakwa

tidak

berdasarkan

hukum,

ng

beralasan menurut hukum agar perampasan

maka

harta kekayaan

Pemohon Kasasi/Terdakwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota
Rush warna oranye dengan Nomor Polisi DD 117 WI atas nama

gu

MUH. THAMRIN TAWIL, dua bidang tanah dengan SHM masingmasing Nomor 1116 dan Nomor 1096 atas nama RAHMAWATI,

A

mohon untuk dibatalkan;

undang;

ub
lik

ah

II. Judex Facti mengadili dengan tata cara yang tidak sesuai dengan undang-

A. Tentang pembacaan keterangan saksi di persidangan;

43. Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pembacaan

am

keterangan saksi-saksi yang bernama: 1. RUKMANA alias MANA bin
UTA; 2. WAHYUDIN alias WAHYU bin SAMSUDDIN; 3. H. HARUNA

ep

bin H. HUDAIDAH; 4. SITI HADIJAH alias HADIJAH binti DARTO; 5.

ah
k

H. MUH. TAWIL bin DAMING; 6. MUH. THAMRIN TAWIL bin H.
MUH. TAWIL; dan 7. Dr. Hj. ARFIAH ARABE (lihat Putusan

In
do
ne
si

halaman 73);

R

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs

A
gu
ng

44. Bahwa asas utama yang juga sekaligus merupakan ruh dari
pemeriksaan saksi di persidangan adalah apa yang saksi nyatakan di

sidang pengadilan (vide Pasal 185 Ayat (1) KUHAP). Ketentuan ini
dapat disimpangi, tetapi hanya dalam kondisi-kondisi tertentu, artinya
Penuntut

Umum

secara

limitatif

hanya

dapat

membacakan

keterangan saksi-saksi di muka persidangan dalam hal:
a. Setelah penyidikan saksi meninggal dunia; atau

lik

ah

b. Karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang; atau
c. Tidak dipanggil karena jauh tempat tinggalnya; atau

ub

m

d. Karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan
negara;

ka

(vide Pasal 162 Ayat (1) KUHAP);

ep

45. Bahwa dalam konteks perkara ini, pembacaan keterangan 7 (tujuh)

ah

orang saksi oleh Penuntut Umum tidak mengindahkan kaidah

Penuntut Umum hanya menyampaikan saksi-saksi tersebut telah

ng

M

dipanggil, tetapi tidak dapat hadir, dan selanjutnya Penuntut Umum

on

Hal. 55 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

memohon agar keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan;

es

R

sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) KUHAP tersebut.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 55

Select target paragraph3