ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

biaya pembangunannya adalah dari uang hasil kejahatan Terdakwa,
karena memang ia tidak punya pekerjaan lain yang menghasilkan

ng

uang banyak, oleh karena di atas tanah itu ada tersangkut juga uang

hasil kejahatan Terdakwa, maka sudah selayaknya tanah dan
bangunan di atasnya itu dirampas untuk negara;”

gu

(Lihat putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR tanggal 11 Oktober 2016
halaman 66-67);

A

41. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas mengandung
kesalahan dalam penerapan hukum, yaitu:

Pertimbangan hukum tidak mengindahkan asas pidana tanpa

ub
lik

ah

-

kesalahan (geen straf zonder schuld) sebagaimana dianut oleh
hukum pidana kita. Sebagaimana diketahui, tempus delicti

am

menurut Judex Facti terjadi sejak tahun 2013, hal ini berarti
sebelum tahun 2013 belum ada kesalahan yang dapat dipidana

ep

terhadap diri Terdakwa, oleh karena sebelum tahun 2013 belum

ah
k

ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap diri
Terdakwa, maka sangat tidak adil apabila perampasan harta

In
do
ne
si

R

kekayaan Terdakwa meliputi juga terhadap harta kekayaan yang

diperoleh sebelum tahun 2013, termasuk juga dalam kaitannya

A
gu
ng

dengan hal ini adalah harta kekayaan berupa 1 (satu) unit mobil
merk Toyota Rush warna oranye dengan Nomor Polisi DD 117 WI

atas nama MUH. THAMRIN TAWIL yang dibeli sebelum tahun
2013;

-

Selain itu, pertimbangan hukum juga telah mengabaikan asas

pemisahan horizontal (horizontale scheiding) sebagaimana dianut
oleh hukum tanah kita. Sesuai asas ini, bangunan dan tanaman

lik

ah

yang berdiri di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah,
maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan

ub

m

bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, demikian menurut
Prof. BOEDI HARSONO dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia

ka

Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan

ah

-

ep

Pelaksanaannya (Prof. BOEDI HARSONO, 2003: 20);
Berdasarkan asas tersebut, maka perampasan terhadap tanah

uang hasil kejahatan adalah tindakan yang tidak berdasar dan

on

Hal. 54 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

sewenang-wenang, sehingga patut untuk dibatalkan;

es

R

milik Terdakwa dengan alasan bangunan di atasnya dibangun dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 54

Select target paragraph3