ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R biaya pembangunannya adalah dari uang hasil kejahatan Terdakwa, karena memang ia tidak punya pekerjaan lain yang menghasilkan ng uang banyak, oleh karena di atas tanah itu ada tersangkut juga uang hasil kejahatan Terdakwa, maka sudah selayaknya tanah dan bangunan di atasnya itu dirampas untuk negara;” gu (Lihat putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR tanggal 11 Oktober 2016 halaman 66-67); A 41. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas mengandung kesalahan dalam penerapan hukum, yaitu: Pertimbangan hukum tidak mengindahkan asas pidana tanpa ub lik ah - kesalahan (geen straf zonder schuld) sebagaimana dianut oleh hukum pidana kita. Sebagaimana diketahui, tempus delicti am menurut Judex Facti terjadi sejak tahun 2013, hal ini berarti sebelum tahun 2013 belum ada kesalahan yang dapat dipidana ep terhadap diri Terdakwa, oleh karena sebelum tahun 2013 belum ah k ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap diri Terdakwa, maka sangat tidak adil apabila perampasan harta In do ne si R kekayaan Terdakwa meliputi juga terhadap harta kekayaan yang diperoleh sebelum tahun 2013, termasuk juga dalam kaitannya A gu ng dengan hal ini adalah harta kekayaan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna oranye dengan Nomor Polisi DD 117 WI atas nama MUH. THAMRIN TAWIL yang dibeli sebelum tahun 2013; - Selain itu, pertimbangan hukum juga telah mengabaikan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) sebagaimana dianut oleh hukum tanah kita. Sesuai asas ini, bangunan dan tanaman lik ah yang berdiri di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah, maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan ub m bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, demikian menurut Prof. BOEDI HARSONO dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia ka Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan ah - ep Pelaksanaannya (Prof. BOEDI HARSONO, 2003: 20); Berdasarkan asas tersebut, maka perampasan terhadap tanah uang hasil kejahatan adalah tindakan yang tidak berdasar dan on Hal. 54 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M sewenang-wenang, sehingga patut untuk dibatalkan; es R milik Terdakwa dengan alasan bangunan di atasnya dibangun dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54