ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

36. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut sangat sarat akan
kebencian dan tidak mencerminkan keadilan bagi diri Terdakwa,

ng

sehingga Judex Facti telah lalai untuk menerapkan Pasal 197 Ayat (1)
Huruf f yang secara jelas mengatur:
“(1) Surat Putusan Pemidanaan memuat:

gu

f. Pasal

peraturan

perundang-undangan

yang

menjadi

dasar

pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-

keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;”

37. Bahwa selanjutnya Pasal 197 Ayat (2) menyebutkan “Tidak dipenuhi-

ub
lik

ah

A

undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai

nya ketentuan dalam Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal
ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”;

am

38. Bahwa dalam pada itu, mengenai hal-hal yang meringankan
Terdakwa, seandainya benar – quod non – Terdakwa terbukti secara

ep

sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana

ah
k

didakwakan kepadanya, Pemohon Kasasi memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Agung setidaknya untuk mempertimbangkan hal-

In
do
ne
si

R

hal keadaan yang meringankan Terdakwa, yaitu selain sebagaimana

disebutkan dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs tanggal 15

A
gu
ng

September 2016, Terdakwa masih tergolong muda (37 tahun) dan

masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya,

mengingat tujuan pemidanaan sebenarnya bukan untuk menghukum,
tetapi memperbaiki perilaku masyarakat;

39. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka beralasan menurut hukum

agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor

lik

Ayat (1) Huruf f, sehingga batal demi hukum;

I. Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai perampasan harta
kekayaan Terdakwa;

ub

m

ah

20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dinyatakan bertentangan dengan Pasal 197

40. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti memberikan

ka

pertimbangan sebagai berikut:

ep

“Mengenai harta berupa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di

ah

Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone

Nomor 1096, keduanya atas nama RAHMAWATI, walaupun harta itu

ng

M

dibeli Terdakwa sebelum tahun 2013, tapi di atasnya telah dibangun

on

Hal. 53 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

bangunan pada tahun 2013 sampai sekarang, yang dapat dipastikan

es

R

sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 53

Select target paragraph3