ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 36. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut sangat sarat akan kebencian dan tidak mencerminkan keadilan bagi diri Terdakwa, ng sehingga Judex Facti telah lalai untuk menerapkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f yang secara jelas mengatur: “(1) Surat Putusan Pemidanaan memuat: gu f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang- keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;” 37. Bahwa selanjutnya Pasal 197 Ayat (2) menyebutkan “Tidak dipenuhi- ub lik ah A undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai nya ketentuan dalam Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”; am 38. Bahwa dalam pada itu, mengenai hal-hal yang meringankan Terdakwa, seandainya benar – quod non – Terdakwa terbukti secara ep sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ah k didakwakan kepadanya, Pemohon Kasasi memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung setidaknya untuk mempertimbangkan hal- In do ne si R hal keadaan yang meringankan Terdakwa, yaitu selain sebagaimana disebutkan dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs tanggal 15 A gu ng September 2016, Terdakwa masih tergolong muda (37 tahun) dan masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, mengingat tujuan pemidanaan sebenarnya bukan untuk menghukum, tetapi memperbaiki perilaku masyarakat; 39. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka beralasan menurut hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor lik Ayat (1) Huruf f, sehingga batal demi hukum; I. Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai perampasan harta kekayaan Terdakwa; ub m ah 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dinyatakan bertentangan dengan Pasal 197 40. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti memberikan ka pertimbangan sebagai berikut: ep “Mengenai harta berupa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di ah Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone Nomor 1096, keduanya atas nama RAHMAWATI, walaupun harta itu ng M dibeli Terdakwa sebelum tahun 2013, tapi di atasnya telah dibangun on Hal. 53 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu bangunan pada tahun 2013 sampai sekarang, yang dapat dipastikan es R sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53