ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lesen Berniaga dengan nama SYT Hang Tuah dengan pemilik

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

MOHD. HATTA bin ZAKI, dikeluarkan/diperbaharui tanggal 2 April

ng

2015;
-

Laporan Tahunan SYT Hang Tuah tertanggal 5 November 2015;

-

Bukti T-25 s/d T-37;

gu

30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas Judex Facti

tidak menerapkan Pasal 185 KUHAP terhadap saksi-saksi meringan-

menurut hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo
putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan;

ub
lik

ah

A

kan yang dihadirkan oleh Terdakwa. Oleh karena itu, maka beralasan

G. Judex Facti menerapkan Pasal 53 KUHP tidak sebagaimana seharusnya;
31. Bahwa untuk membuktikan unsur percobaan, Judex Facti menerap-

am

kan Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagai dasar pertimbangannya (lihat
putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 148 alinea kedua);

ep

32. Bahwa ternyata penerapan Pasal 53 KUHP oleh Judex Facti tersebut

ah
k

tidak sebagaimana seharusnya. Judex Facti lalai menerapkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (3) KUHP

In
do
ne
si

R

yang menyebutkan:

“Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara

A
gu
ng

seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun;”

33. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas sanksi pidana
yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah bertentangan dengan

hukum, karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 53 KUHP;

lik

Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/
PN.Tjs dibatalkan;

H. Judex Facti tidak menerapkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f KUHAP
sebagaimana seharusnya;

ub

m

ah

34. Bahwa untuk itu beralasan menurut hukum agar putusan perkara

ka

35. Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti menyebutkan “Me-

ep

nimbang, bahwa dalam pemidanaan atas diri Terdakwa, ia dijatuhi

ah

hukuman terberat/maksimum yang ada dalam undang-undang, oleh

putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR tanggal 11 Oktober 2016

on

Hal. 52 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

halaman 67 paragraf pertama);

es

R

karena itu tidak ada hal-hal yang meringankan bagi dirinya” (lihat

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 52

Select target paragraph3