ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Lesen Berniaga dengan nama SYT Hang Tuah dengan pemilik R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id MOHD. HATTA bin ZAKI, dikeluarkan/diperbaharui tanggal 2 April ng 2015; - Laporan Tahunan SYT Hang Tuah tertanggal 5 November 2015; - Bukti T-25 s/d T-37; gu 30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas Judex Facti tidak menerapkan Pasal 185 KUHAP terhadap saksi-saksi meringan- menurut hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan; ub lik ah A kan yang dihadirkan oleh Terdakwa. Oleh karena itu, maka beralasan G. Judex Facti menerapkan Pasal 53 KUHP tidak sebagaimana seharusnya; 31. Bahwa untuk membuktikan unsur percobaan, Judex Facti menerap- am kan Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagai dasar pertimbangannya (lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 148 alinea kedua); ep 32. Bahwa ternyata penerapan Pasal 53 KUHP oleh Judex Facti tersebut ah k tidak sebagaimana seharusnya. Judex Facti lalai menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (3) KUHP In do ne si R yang menyebutkan: “Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara A gu ng seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;” 33. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah bertentangan dengan hukum, karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP; lik Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/ PN.Tjs dibatalkan; H. Judex Facti tidak menerapkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f KUHAP sebagaimana seharusnya; ub m ah 34. Bahwa untuk itu beralasan menurut hukum agar putusan perkara ka 35. Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti menyebutkan “Me- ep nimbang, bahwa dalam pemidanaan atas diri Terdakwa, ia dijatuhi ah hukuman terberat/maksimum yang ada dalam undang-undang, oleh putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR tanggal 11 Oktober 2016 on Hal. 52 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M halaman 67 paragraf pertama); es R karena itu tidak ada hal-hal yang meringankan bagi dirinya” (lihat ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52