ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

specialis, sehingga penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

ng

demi hukum harus dikesampingkan;

25. Bahwa oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan

penafsiran hukum atas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8

gu

Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang,

maka beralasan menurut hukum agar putusan Judex Facti Nomor

F. Judex Facti tidak menerapkan Pasal 185 KUHAP terhadap saksi-saksi a
de charge;

ub
lik

ah

A

94/PID/2016/PT.SMR Jo Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan;

26. Bahwa dalam persidangan, Terdakwa telah menghadirkan 3 (tiga)
orang saksi yang meringankan (a de charge), yaitu saksi MOHD.

am

HATTA bin ZAKI, saksi MARDIYATI dan saksi ZUBAEDAH. Ketiga
saksi ini dihadirkan oleh Terdakwa dalam rangka membuktikan bahwa

ep

benar Terdakwa memiliki usaha penjualan ikan di Malaysia serta

ah
k

usaha-usaha lainnya, seperti berdagang baju, meminjamkan uang
dan toko elektronik;

In
do
ne
si

R

27. Bahwa terhadap ketiga saksi meringankan yang dihadirkan oleh

Terdakwa tersebut, ternyata Judex Facti sama sekali tidak menerap-

A
gu
ng

kan Pasal 185 KUHAP dalam menilai kebenaran keterangan ketiga

saksi tersebut. Padahal ketiga saksi tersebut telah memenuhi
persyaratan

dan

berdasarkan

keterangan

ketiganya,

terdapat

persesuaian yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya;

28. Bahwa Judex Facti menolak keterangan saksi MOHD. HATTA bin

ZAKI semata-mata karena saksi MOHD. HATTA bin ZAKI tidak dapat
menunjukkan dokumen kerjasama antara saksi dengan Terdakwa.

lik

ah

Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah penerapan hukum
pembuktian yang sempit, karena untuk membuktikan adanya suatu
tidak

diperlukan

adanya

perjanjian

secara

tertulis,

ub

m

perikatan

sepanjang suatu hubungan hukum itu memenuhi syarat sahnya suatu

ka

perikatan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1320 BW, yaitu

ep

sepakat, cakap, adanya suatu hal tertentu (objek perikatan) dan

ah

kausa yang halal, maka cukup membuktikan adanya suatu perikatan;

berkesesuaian dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa/

on

Hal. 51 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

Pemohon Kasasi, yang terdiri dari:

es

R

29. Bahwa selain itu, keterangan ketiga saksi tersebut ternyata juga

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 51

Select target paragraph3