ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R specialis, sehingga penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ng demi hukum harus dikesampingkan; 25. Bahwa oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan penafsiran hukum atas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 gu Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka beralasan menurut hukum agar putusan Judex Facti Nomor F. Judex Facti tidak menerapkan Pasal 185 KUHAP terhadap saksi-saksi a de charge; ub lik ah A 94/PID/2016/PT.SMR Jo Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan; 26. Bahwa dalam persidangan, Terdakwa telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan (a de charge), yaitu saksi MOHD. am HATTA bin ZAKI, saksi MARDIYATI dan saksi ZUBAEDAH. Ketiga saksi ini dihadirkan oleh Terdakwa dalam rangka membuktikan bahwa ep benar Terdakwa memiliki usaha penjualan ikan di Malaysia serta ah k usaha-usaha lainnya, seperti berdagang baju, meminjamkan uang dan toko elektronik; In do ne si R 27. Bahwa terhadap ketiga saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut, ternyata Judex Facti sama sekali tidak menerap- A gu ng kan Pasal 185 KUHAP dalam menilai kebenaran keterangan ketiga saksi tersebut. Padahal ketiga saksi tersebut telah memenuhi persyaratan dan berdasarkan keterangan ketiganya, terdapat persesuaian yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya; 28. Bahwa Judex Facti menolak keterangan saksi MOHD. HATTA bin ZAKI semata-mata karena saksi MOHD. HATTA bin ZAKI tidak dapat menunjukkan dokumen kerjasama antara saksi dengan Terdakwa. lik ah Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah penerapan hukum pembuktian yang sempit, karena untuk membuktikan adanya suatu tidak diperlukan adanya perjanjian secara tertulis, ub m perikatan sepanjang suatu hubungan hukum itu memenuhi syarat sahnya suatu ka perikatan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1320 BW, yaitu ep sepakat, cakap, adanya suatu hal tertentu (objek perikatan) dan ah kausa yang halal, maka cukup membuktikan adanya suatu perikatan; berkesesuaian dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa/ on Hal. 51 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Pemohon Kasasi, yang terdiri dari: es R 29. Bahwa selain itu, keterangan ketiga saksi tersebut ternyata juga ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51