ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/
PN.Tjs halaman 54);

ng

20. Bahwa oleh karena salah satu pihak tidak mengetahui objek
kesepakatannya, maka terdapat kesalahan konstruksi hukum dengan
memasukkan unsur permufakatan jahat ke dalam perkara ini;

gu

21. Bahwa oleh karena jelas-jelas ada kesalahan penerapan hukum

dalam putusan a quo, maka beralasan menurut hukum agar Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/
PN.Tjs dibatalkan;

ub
lik

ah

A

Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo

E. Judex Facti salah dalam melakukan penafsiran hukum atas penerapan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak

am

Pidana Pencucian Uang;

22. Bahwa penerapan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8

ep

Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

ah
k

terhadap perkara ini adalah suatu kekeliruan dalam melakukan
metode penafsiran hukum;

In
do
ne
si

R

23. Bahwa selanjutnya Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan:

A
gu
ng

“Setiap orang yang:
b. Menerima

penempatan,

pembayaran

atau

pembelanjaan,

penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi,

simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau
aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,

berwujud atau tidak berwujud, yang diketahuinya berasal dari

tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor

lik

tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling

ub

m

ah

Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)

banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);”

ka

24. Bahwa substansi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang

ep

Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian

ah

Uang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang

specialis derogat lege generalis, maka seharusnya Judex Facti

ng

M

menerapkan Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun

on

Hal. 50 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

2009 tentang Narkotika, karena Pasal 137 Huruf b bersifat lex

es

R

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan asas lex

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 50

Select target paragraph3