ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/ PN.Tjs halaman 54); ng 20. Bahwa oleh karena salah satu pihak tidak mengetahui objek kesepakatannya, maka terdapat kesalahan konstruksi hukum dengan memasukkan unsur permufakatan jahat ke dalam perkara ini; gu 21. Bahwa oleh karena jelas-jelas ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan a quo, maka beralasan menurut hukum agar Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/2016/ PN.Tjs dibatalkan; ub lik ah A Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo E. Judex Facti salah dalam melakukan penafsiran hukum atas penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak am Pidana Pencucian Uang; 22. Bahwa penerapan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 ep Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ah k terhadap perkara ini adalah suatu kekeliruan dalam melakukan metode penafsiran hukum; In do ne si R 23. Bahwa selanjutnya Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan: A gu ng “Setiap orang yang: b. Menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor lik tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling ub m ah Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);” ka 24. Bahwa substansi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang ep Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian ah Uang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang specialis derogat lege generalis, maka seharusnya Judex Facti ng M menerapkan Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun on Hal. 50 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu 2009 tentang Narkotika, karena Pasal 137 Huruf b bersifat lex es R Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan asas lex ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50