ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

53. Bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi selain didakwa dengan Pasal 114

Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132

ng

Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
secara kumulatif Terdakwa/Pemohon Kasasi juga didakwa dengan

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan

gu

dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat
(1) KUHP;

A

54. Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi didakwa dengan UndangUndang

Nomor

8

Tahun

2010

tentang

Pencegahan

dan

ub
lik

ah

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka segala hal

berkenaan dengan hukum acara harus tunduk dan mengikuti undangundang a quo. Hal ini sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8

am

Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang yang menyebutkan:

ep

“Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta

ah
k

pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-

In
do
ne
si

R

undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;”

A
gu
ng

55. Bahwa berdasarkan norma Pasal 68 undang-undang tersebut di atas,

maka dapat diambil kaidah hukum acara yang diatur dalam UndangUndang

Nomor

8

Tahun

2010

tentang

Pencegahan

dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah bersifat lex
specialis dan secara mutlak mengesampingkan hukum acara yang
berlaku dalam KUHAP sepanjang berkenaan dengan tindak pidana

lik

56. Bahwa selanjutnya Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang menyebutkan:

ub

m

ah

pencucian uang;

“Penuntut Umum wajib menyerahkan berkas perkara tindak pidana

ka

pencucian uang kepada Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga

ep

puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara

ah

yang telah dinyatakan lengkap;”

an penahanan terhadap Terdakwa/Pemohon Kasasi sudah berpindah

ng

M

ke Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d 11

on

Hal. 58 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Januari 2016. Artinya, sebelum atau setidaknya pada tanggal 23

es

R

57. Bahwa berdasarkan informasi masa penahanan, diketahui kewenang-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 58

Select target paragraph3