ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Terdakwa menyamarkan uang dari kejahatan narkotika dengan cara
menggunakan

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

beberapa

rekening,

yaitu

isteri

Terdakwa

(saksi

ng

RAHMAWATI) dan saksi SAHRIL bin M. SAID, lalu mentransfer uang-uang
tersebut ke rekening Terdakwa, isteri Terdakwa dan saksi SAHRIL bin M.

SAID, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana pencucian

gu

uang, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010;

-

Bahwa dengan dihukumnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR

dari tanggung jawab, justru sebaliknya, dengan terbukti bersalahnya saksi
NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menjadi terbukti pula adanya

ub
lik

ah

A

TUNE oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, bukan berarti Terdakwa lepas

percobaan atau mufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika antara
Terdakwa dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE;

am

-

Bahwa selain itu, alasan permohonan kasasi Terdakwa tersebut mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu

ep

kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam

ah
k

pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi
hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau

In
do
ne
si

R

peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya atau apakah cara

mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan

A
gu
ng

apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan

Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani

lik

Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

ub

juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun

ep

2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ARMAN

on

Hal. 63 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

tersebut;

ng

SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI

es

-

R

MENGADILI:

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;

Halaman 63

Select target paragraph3