ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa menyamarkan uang dari kejahatan narkotika dengan cara menggunakan R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id beberapa rekening, yaitu isteri Terdakwa (saksi ng RAHMAWATI) dan saksi SAHRIL bin M. SAID, lalu mentransfer uang-uang tersebut ke rekening Terdakwa, isteri Terdakwa dan saksi SAHRIL bin M. SAID, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana pencucian gu uang, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; - Bahwa dengan dihukumnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR dari tanggung jawab, justru sebaliknya, dengan terbukti bersalahnya saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE menjadi terbukti pula adanya ub lik ah A TUNE oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, bukan berarti Terdakwa lepas percobaan atau mufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika antara Terdakwa dan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE; am - Bahwa selain itu, alasan permohonan kasasi Terdakwa tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu ep kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam ah k pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau In do ne si R peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan A gu ng apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani lik Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ub juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun ep 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ARMAN on Hal. 63 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu tersebut; ng SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI es - R MENGADILI: M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini; Halaman 63